Faktanews.com, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (RanPerDa) Tentang Pajak dan retribusi, kini telah ditetapkan sebagai peraturan daerah dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Tahap akhir penyampaian pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi di aula DPRD kota gorontalo, senin (26/06/2023).
Melalu Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kota gorontalo, Walikota Gorontalo Marten Taha menyampaikan perda ini kita akan lakukan revisi dan perubahan karena adanya perubahan Undang-Undang.
” Dimana berbagai perubahan terjadi pada jenis-jenis pajak dan tertribusi, maka kita akan melakukan revisi karena adanya perubahan undang-undang, tadinya Perda pajak dan retribusi ini mengacu pada undang-undang no 29 tahun 2009, tetapi ada perubahan Undang Undang No 1 tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan daerah”. Ungkap Marten Marten
Ia juga mengatakan adanya perubahan ini maka harus ada penyesuaian, dimana berbagai perubahan yang terjadi pada pajak dan distribusi kita harus menyesuaikan.
“Kalau dulu kita mengenal ada 32 jenis retribusi tetapi sekarang tinggal 18 dan pajaknya juga berubah makanya kita harus menyesuaikan”.
Ia juga mengatakan dengan adanya ketetapan ini maka pemerintah akan konsultasi dengan pemerintah pusat.
” selanjutnya kita akan konsultasikan kepada pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi, sehingga RanPerDa ini bisa segera di berlakukan,” Lanjutnya.