Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

KLHK Cabut Izin 5 Perusahaan Sawit Di Pohuwato

×

KLHK Cabut Izin 5 Perusahaan Sawit Di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Legalnya kegiatan perusahaan sawit di Bumi  Panua semakin mengundang tanda tanya. Pasalnya, saat ini keberadaan 5 (lima) perusahaan di Pohuwato masih beriperasi meski izin konsensinya telah dicabut.

5 Perusahaan tersebut antara lain ;

1. PT. Banyan Tumbuh Lestari I

Nomor SK : 177 /MENHUT-II/2012

Luas Area : 6.934,48 Ha.

 

2. PT. Banyan Tumbuh Lestari II

Nomor SK : 629/MENHUT-II/2014

Luas Area : 8.863,00 Ha.

 

3. PT. Inti Global Laksana

Nomor SK : 566/MENHUT-II/2011

Luas Area : 12.026,88

 

4. PT. Sawindo Cemerlang

Nomor SK : 667/MENHUT-II/2011

Luas Area : 18.860,00

 

5. PT. Sawit Tiara Nusa

Nomor SK : 545/MENHUT-11/2011

Luas Area : 9.257.49

 

Kepada Fakta News. Salah satu tokoh masyarakat Popayato yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan sebanyak 192 daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan.

“ Dari 192 Perusahaan yang telah dicabut konsesi kawasan hutan itu. Semua perusahaan sawit diwilayah kami masuk daftar tersebut, saya pernah baca disalah satu media nasional itu menyatakan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan atau aktifitas lainnya diatas areal izin yang dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.” Ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, sementara 5 perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan dan bahkan ada yang telah melakukan kerjasama meski dalam SK Menteri nama-nama perusahaan itu telah dicabut legalitasnya.

“ Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KPH, Polhut dan Gakkum harus segera melakukan tindakan pasca SK menteri itu disahkan.” Tegasnya

Dirinya menyayangkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh para penegak hukum atas terjadinya aktifitas yang tanpa izin.

“ Ketika dilihat dari perspektif hukum,jika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.” Tukasnya

Sementara itu, saat dimintakan klarifikasi dari salah satu perusahaan. Manager Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari via WhatsApp di nomor +62 812-XXXX-XXXX. Yang bersangkutan belum merespon.

Pihak redaksi Fakta News masih mencoba melakukan klarifikasi perusahaan atas legalitas izin konsesi yang dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600