Faktanews.com, Tajuk – Sejak beberapa tahun terkahir, Kabupaten Boalemo sering dihebohkan dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Boalemo ditetapkan tersangka karena terlibat korupsi.
Pada Jumat 23 Juni kemarin, Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakukan tahap II Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 lalu di Boalemo dengan anggaran yang tidak sedikit kurang lebih 9 miliyar.
Pada penyerahan tersangka dan barang bukti itu, Penyidik Kejati Gorontalo menyerahkan beberapa orang tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Boalemo.
Namun di bumi berslogan kan damai bertasbih ini, oknum ASN tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Parahnya, Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu memberikan jaminan agar ASN itu tidak ditahan. Hal ini yang membuat heboh masyarakat karena mungkin baru pertama kali dilakukan. Seorang pimpinan daerah memberi jaminan kepada seorang tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 7 miliyar.
Padahal, sangat jelas di dalam Undang-undang no 5 tahun 2014 tetang Pegawai Negri Sipil pasal 88 ayat 1 mengatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Bupati Sebagai Pemutus Rantai Korupsi?
Masih kuat ingatan kita Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu diseret-seret pada persoalan korupsi yang beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sebelum dirinya menjabat Bupati Boalemo, nama Sherman Moridu diseret pada Dugaan Pungli Sertifikasi Guru yang dilaporkan ke Pihak Polres Boalemo, namun kemudian telah terbit SP3.
Soal polemik beasiswa studi. Pj Bupati Boalemo di demo berulang kali oleh sejumlah mahasiswa karena dirinya yang pada waktu itu sebagai sekretaris daerah malah ikut menerima beasiswa untuk jenjang doktornya.
Selain itu, pada saat dirinya menjabat sekda Boalemo, ada anggaran makan minum kurang lebih Rp 400 juta di Sekretariat Daerah Boalemo yang jadi temuan BPK RI.
Belum lagi soal dugaan pungli Korpri yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negri Boalemo. Nama Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu juga ikut terseret.
Dilihat dari persoalan ini, nama Pj Bupati Boalemo berada dalam lingkaran rantai korupsi di Boalemo, walaupun belum ada laporan yang berakhir pada penetapan tersangka. Namun dengan membuat surat jaminan kepada oknum ASN tersangka korupsi untuk tidak ditahan, maka Pj Bupati Boalemo semakin mempersulit putusnya rantai korupsi di Boalemo.
Bahkan hingga saat ini berita tentang korupsi para pejabat masih terus berseliweran. Seakan-akan tak ada habisnya. Entah sampai kapan masalah korupsi ini terus berlangsung.
Evaluasi Kementerian?
Jaminan Pj Bupati kepada tersangka korupsi dinilai sudah mencederai semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan sebagian kalangan Pemuda di Boalemo meminta Kemendagri untuk melakukan evaluasi kepada Pj Bupati Boalemo yang belum lama ini dilantik.
Bahkan tindakan Pj Bupati Boalemo dinilai tidak mengindahkan arahan bapak Presiden RI Joko Widodo dalam memperbaiki birokrasi untuk menghilangkan korupsi di Indonesia, yang disampaikan Menkopolhukam pada awal Februari 2023 lalu.
Seharusnya pada kondisi ini, Kemendagri segara melakukan evaluasi terhadap Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu. Apalagi tersangka yang diberi jaminan sudah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga belasan miliyar.
Namun, penulis pesimis jika hal demikian bisa dilakukan oleh Kementerian. Apalagi, Sherman Moridu menjadi Pj Bupati sempat dihebohkan merupakan rekomendasi partai yang saat ini berkuasa.