Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Parah! Pj Bupati Boalemo Jamin Oknum ASN yang jadi Tersangka Korupsi Agar Tidak Ditahan

×

Parah! Pj Bupati Boalemo Jamin Oknum ASN yang jadi Tersangka Korupsi Agar Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Boalemo, tidak ditahan usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, pada Jumat (23/6/2023).

Pasalnya, dari beberapa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, hanya oknum ASN tersebut tidak dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri Boalemo, Aguslan, mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut mendapat jaminan dari Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu.

Selain itu, alasan JPU tidak melakukan penahanan dikarenakan oknum ASN dinilai koperatif selama proses hukum berjalan.

” Salah satunya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dikarenakan yang bersangkutan sering wajib lapor, memiliki surat permohonan serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, surat jamin ini ada yang dari keluarga, pengacara serta Surat keterangan dari Pemda. Kalau saya tidak salah lihat ya, itu surat ditandatangani oleh PJ Bupati,” jelasnya.

Parahnya, alasan pemerintah memberikan jaminan kepada yang bersangkutan agar tidak ditahan, karena masih di butuhkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Padahal sudah jelas dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berusaha meminta klarifikasi dari pihak Pemda Boalemo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600