Faktanews.com, Boalemo – Rahmat Is Ambo kasus investasi bodong di Gorontalo dituntut 10 tahun penjara dan denda 10 milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negri Tilamuta, Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Yopi Adriansyah, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Apriyadi, mengatakan bahwa Rahmat Ambo telah mengakui mengumpulkan uang dari masyarakat.
” Rahmat Ambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umun,” Jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa Rahmat Ambo dituntut dengan Pasal 46 Ayat 1 jo, Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
” Dengan itu terdakwa Rahmat Ambo dituntut agar dijatuhi pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar 10 Miliar subsider 6 Bulan kurungan,” Pungkasnya.