Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Tahun 2015, Dikala Keberlangsungan Hidup Penambang Lokal Dihianati (Part I)

×

Tahun 2015, Dikala Keberlangsungan Hidup Penambang Lokal Dihianati (Part I)

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Tahun 2015 adalah masa penting dan genting bagi keberlangsungan roda organisasi KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM). Dimana, pada saat itu para penambang lokal yang berhak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihianati dengan lahirnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 tertanggal 4 September.

Polemik kepengurusan yang pernah terjadi sebelumnya berhasil reda dengan terbitnya Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tanggal 23 Februari 2015  tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989.

Tanggal 23 Februari 2015  tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989. Putusan Bupati tersebut sekaligus mengesahkan kepengurusan baru KUD DTM hasil dari pelaksanaan Rapat Anggota pada 27 Januari 2015 dengan komposisi sebagai berikut:

BADAN PENGURUS

Ketua: Alm. Hi. Uns Mbuinga

Wakil Ketua: Rachmad Buluati, A.Md.

Sekretaris: Usman Pulumuduyo, S.H.I.

Wakil Sekretaris: Abdul Rajik Mbuinga

Bendahara: Abdul Aziz Fuzen Akib, S.E.

BADAN PENGAWAS

Ketua: Raam Paana, S.E.

Sekretaris: Sonni Samoe, S.E.

Bendahara: Hi. Umar Malik

Tidak berlangsung lama, tepatnya pada 2 Maret 2015, digelarlah rapat pembentukan pengurus KUD DTM oleh kubu yang berseteru selama ini. Kubu ini   menghasilkan  kepengurusan baru dengan komposisi:

BADAN PENGURUS

Ketua: Idris Kadji

Sekretaris: Alwin Bangga, S.Pd.

Bendahara: Nolasari D.Tantu, S.E.

BADAN PENGAWAS

Ketua: Zuryati Usman

Sekretaris: Thalib Gani

Anggota: Slamet Samarang

Terhadap kepengurusan baru kubu Idris Kadji dan kawan-kawan ini, Bupati Pohuwato tidak menerbitkan Keputusan pengesahannya karena sudah ada kepengurusan yang disahkan sebelumnya.

Tidak terima atas sikap bupati tersebut, pada 9 April 2015 kubu Idris Kadji melakukan gugatan ke Peradilan Umum untuk meminta pembatalan kepengurusan Uns Mbuinga dkk. Selain ke Peradilan Umum, pada 28 Agustus 2015, kubu Idris Kadji juga melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk.

Ditengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS.

Sampailah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung, baik Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum memenangkan gugatan kubu Idris Kadji. Tahun 2016 Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbunga dkk. Tahun 2017 Peradilan Umum menyatakan kepengurusan Uns Mbuinga dkk tidak sah.

Kondisi ini semakin diperparah oleh sikap Direktur Utama PT. PETS yang sejatinya mengetahui adanya polemik hukum kepengurusan KUD DTM sejak pengajuan gugatan oleh kubu Idris Kadji hingga keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Bukan sekedar itu, Dirut PT. PETS pun sejatinya mengetahui adanya surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal  29 Agustus 2016 Perihal Status Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh Pengurus dan Pengawas KUD DTM dan pihak lainnya.

Tanpa mempedulikan Putusan Mahkamah Agung dan peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pada 27 November 2018, Dirut PT. PETS tetap menggunakan Keputusan Gubernur yang kontroversi tersebut sebagai lampiran dalam pengurusan Ijin Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dugaan tanpa adanya pencermatan yang mendalam, pada 29 April 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenuhi permohonan PT. PETS tersebut dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019. Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuj Kegiatan Operasi Produksi Emas Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. PUNCAK EMAS TANI SEJAHTERA Di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Seluas ‡ 93,90 Ha.

Pada tanggal 17 November 2016, kedua kubu antara Alm. Uns Mbuinga dan Idris Kadji melakukan rapat islah di hotel Grand Q Kota Gorontalo dengan dasar Kesepakatan Bersama (yang dibuat oleh para pihak yakni pengurus-pengawas KUD Dharma Tani hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015 dan pengurus-pengawas KUD Dharma Tani hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 2 Maret 2015.

Namun, sebahagian pihak mengatakan bahwa kesepakatan bersama (islah) yang dilaksanakan tersebut Batal Demi Hukum karena dianggap tidaklah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Dengan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, maka pengadilan tingkat kasasi mengeyampingkan hasil Islah dan tetap melanjutkan proses perkara para pihak hingga keluar dua putusan inkrah yakni Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017 yang mengikat semua pihak.

Padahal, sebagai warga negara yang baik, para pihak dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap dua putusan kasasi tersebut, bukan mengeyampingkannya dan besikukuh menggunakan hasil ishlah sebagai rujukan melakukan tindakan mengatasnamakan KUD Dharma Tani. Akibatnya banyak pihak ikut terseret bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, antar lain:

1. Bupati Pohuwato turut terlibat mengesahkan Panitia Pelaksana Rapat Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) KUD Dharma Tani Marisa Tahun 2016, juga diduga terlibat mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani hasil pelaksanaan RA-LUB pada 22 Desember 2016.

2. Sekda Pohuwato turut terlibat membuka secara resmi pelaksanaan RA-LUB pada 22 Desember 2016.

3. Gubernur Gorontalo ikut terseret mengeyampingkan Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017 karena tetap bersikukuh memberlakukan SK Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani Kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS) tertanggal 4 September 2015 yang diterbitkan pada saat para pihak sedang berperkara di Pengadilan Marisa dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dan belum ada putusan inkrah. Dimana Gubernur Gorontalo juga melakukan tindakan tidak patut berupa pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS sebagai syarat mengurus ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas seluas 100 Ha (seratus hektare) serta sarana jalan dan penunjang lainnya seluas 36,19 Ha (tiga puluh enam dan sembilan belas perseratus hektare) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Direktur PT. PETS ikut terseret karena menjadikan SK Gubermur Nomor 351/17/IX/2015 sebagai syarat pengajuan permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas seluas 100 Ha (seratus hektare) serta sarana jalan dan penunjang lainnya seluas 36,19 Ha (tiga puluh enam dan sembilan belas perseratus hektare) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 064/PETS/XI/2018 tertanggal 27 November 2018.

5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat juga ikut terseret mengeyampingkan Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017 karena menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuj Kegiatan Operasi Produksi Emas Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. PUNCAK EMAS TANI SEJAHTERA Di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Seluas ‡ 93,90 Ha pada 29 April 2019. Bersambung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600