Faktanews.com, Boalemo – Pihak ketiga penyedia jasa yang berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo sulit mendapatkan Surat Setor Pajak (SSP) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pasalnya, setiap kali pihak ketiga meminta SSP kepada oknum pegawai pajak di BKAD Boalemo, banyak alasan yang dilontarkan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media ini, beberapa dinas yang berkontrak dengan penyedia jasa sering didesak pihak ketiga untuk memberikan SSP yang menjadi hak mereka. Namun terkendala di BKAD Boalemo.
” Saya ini di desak oleh penyedia jasa. Yang mereka tau kita di dinas sudah potong pajak. Mereka meminta bukti pembayaran pajak hingga saat ini belum ada juga dari pihak keuangan,” Ungkap salah satu Pegawai Dinas di Lingkungan Pemda Boalemo.
Dirinya mengungkapkan, alasan oknum pegawai BKAD belum memberikan SSP dikarenakan menunggu pemindah bukuan.
” Saya sudah penuhi semua data yang diminta, namun juga belum dikasih karena menunggu pemindah bukuan. Saya menduga ini PPN PPH yang dipotong dari setiap tagihan belum langsung dibayarkan. Dan itu diduga di bayarkan secara gelondongan,” Jelasnya.
” Setiap tahun saya begin. Saya heran kenapa cuman di Boalemo. Di Daerah lain tidak ada kejadian seperti ini,” Keluhnya.
Disisi lain, salah satu penyedia jasa saat diwawancarai Faktanews.com, menyampaikan pernah membayar pajak sendiri kurang lebih 10 jutaan.
” Saya pernah bayar sendiri pajaknya. Karena saya mau ikut tender, harus ada SSP. Makanya saya sudah bayar kurang lebih sepuluh juta,” Jelasnya.
Dirinya mengungkapkan sering mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak.
” Saya sering dikasih surat. Kalau dari BKAD belum membayarkan pajak saya yang sudah dipotong, bisa-bisa perusahaan saya diblokir dan tidak bisa lagi ikut tender,” Tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali saat di konfirmasi, pada Selasa (9/5/2023) mengatakan bahwa pembayaran pajak PPN PPH langsung dipotong dari Bank pada saat pencairan.
” Dia tidak tertahan disni dan disetorkan sendiri. Dia langsung dipotong di Bank. Disini tinggal pemenuhan adminstrasi. Jadi tidak dibayar secara gelondongan. Dia dibayar pertagihan,” Pungkasnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa kendala SSP yang sulit di minta oleh pihak ketiga dikarenakan pegawai pajak di lingkungan BKAD hanya satu orang.