Faktanews.com, Boalemo – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dulupi bakal diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tabongo, Mega Indah Arif, diberhentikan dari PPS secara sepihak.
Indah, kepada Faktanews, Kamis (27/4/2023) mengatakan bahwa pemberhentian sepihak tersebut dilakukan pada Rabu 26 April 2023 kemarin.
” Kejadiannya kemarin pak. Saya disodorkan surat pernyataan pengunduran diri. Dan yang menyodorkan itu anggota PPS dengan saya. Katanya itu perintah dari PPK yang sudah diketahui oleh KPU,” Ungkapnya.
Ditanya soal alasan diberhentikan, Indah menjelaskan bahwa selama dirinya jadi anggota PPS belum pernah diberikan teguran tertulis sebelum diberhentikan.
” Selama ini saya tidak pernah diberikan teguran tertulis. Tapi tiba-tiba saya sudah disodorkan surat pernyataan kemarin dan diminta untuk tandatangani surat itu,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Indah menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan pemberhentian yang dinilai sepihak itu.
” Pemberhentian ini sepihak. Setahu saya dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 55 ayat 2 bahwa anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Saya bakal mengadukan ini ke DKPP jika ini tidak ditindaklanjuti oleh lembaga KPU Boalemo,” Tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak PPK Dulupi dan KPU Kabupaten Boalemo.
Koreksi Nara Sumber: Bahwa Kejadian penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri terjadi pada hari Senin 24 April 2023 dan bukan pada hari Rabu pada tanggal 26 April 2023