Faktanews.com – Gorontalo Utara. Polemik dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban belanja akomodasi dalam perjalanan dinas Komisi I DPRD Kabupaten Gorut semakin menarik. Pasalnya, Inspektorat menyatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan administrasi.
Saat dimintai Tanggapan, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara Sjamsul Bahri Pooe mengatakan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Gorontalo sudah ditindaklanjuti.
“ ini sdh di konfirmasi dgn sekwan dan sdh ada tindaklanjut sebahagian sudah menyetor.” Ungkap Sjamsul
Menurut Inspektur, bahwa dalam penjabaran pertanggujawaban yang ditemukan oleh pihak BPK RI merupakan sebuah kesalahan administrasi dan tidak masuk dalam pelanggaran pidana.
“ Tdk ada, karena ini kesalahan administrasi yang dilakukan dalam proses penagihan.” Jelas Sjamsul seraya menambahkan
Bahwa jika memang terjadi pelanggaran maka akan ada penjelasan dalam rekomendasi BPK RI.
“ Iya masih dalam ruang lingkup administrasi, karena bila bukan temuan Administrasi maka rekomendasi BPK bukan TGR tetapi ke pihak APH.” Tutup Sjamsul