Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dugaan Aleg Pengrusak Lingkungan, Aktivis Pohuwato Minta APH Jalankan Fungsi Konstitusi

×

Dugaan Aleg Pengrusak Lingkungan, Aktivis Pohuwato Minta APH Jalankan Fungsi Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Terkait isu dugaan keterlibatan sejumlah oknum Anggota DPRD atas persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETi) Dengilo. Salah satu Aktivis Asal Kecamatan Paguat angkat bicara.

Kepada Fakta News, Lion Hidjun menyatakan bahwa didalam regulasi penjabaran UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah jelas. Dirinya akan segera melakukan aksi demo guna mempresure persoalan keterlibatan 3 oknum anggota DPRD Pohuwato.

“ Kami akan demo dan saya sendiri yang akan turun. Semua tau, bahwa yang mengacu pada undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan minerba pasal 162 itu sudah jelas. Dimana menghalangi  dan menggangu pertambangan yang memiliki ijin oprasi itu di pidana. Nah, bagaimana 3 orang oknum Angota DPRD yang telah memiliki tambang di sana kemudian tidak memiliki ijin ?. Dimana letak ketakutan kita dalam mempresur itu kalau sesuai konstitusi undang-undang kita.” Tegas Lion

Lion pun menambahkan bahwa dirinya akan meminta secara langsung ke pihak Polda Gorontalo. Hal ini diharapkan agar ada sebuah penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“ Saya akan objektif akan menyampaikan itu kepada APH atau kepada Aparat Penegak Hukum akan hal itu. Polda yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menangani persoalan-persoalan itu. Sehingga besar harapan saya agar persoalan dugaan keterlibatan Anggota DPRD Pohuwato atas pengrusakan lingkungan dan PETI Dengilo dapat ditindaki sesuai konstitusi.” Tutup Lion

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600