Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lakukan penyitaan uang kurang lebih 2,7 miliyar hasil korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Boalemo tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, mengatakan yang tersebut di sita dari direktur PT Mandala Putra Prima selaku pemenang tender pekerjaan PJU-TS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.
” Jadi pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak selesai. Parahnya, pihak perusahaan membuat berita acara SCM (Show Cause Meeting) bersama PPK, Konsultan Pengawas seolah-olah pekerjaan sudah 28.17 persen. Padahal yang terealisasi baru 28.17 persen,” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Joko, berdasarkan berita acara SCM, diterbitkan SP2D sebanyak 2 kali oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo.
” Pertama dicairkan sebanyak 2,2 milyar termin 50 persen pekerjaan yang ditandatangani oleh kuasa BUD Rasuna Piu. Dan yang kedua dicairkan sebanyak 3,2 miliyar untuk termin 89 persen pekerjaan yang ditandatangani oleh Astam Labuga selaku kuasa bendahara umum arus kas BKAD Boalemo,” Pungkasnya.
” Berdasarkan hal itu, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 2.8 miliar dari tersangka A.n Suyono selaku direktur PT. Mandala Putra Prima,” Tukasnya.