Faktanews.com, Kota Gorontalo – Dokumen Pemerintah Kota Gorontalo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Gorontalo tahun anggaran 2022 resmi diserahkan.
Penyerahan dilakukan Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/03/2023).
“Soal LKPJ ini sudah menjadi ketentuan bahwa kita harus melapor ke DPRD sebagai wakil rakyat Kota Gorontalo. Atas nama Wali Kota saya sudah menyampaikan LKPJ ini,” kata Ryan Kono.
Selain itu, Ryan menyebut, pendapatan daerah Kota Gorontalo yang ditetapkan pada tahun 2022 adalah Rp. 979 Miliar dengan realisasi sebesar Rp. 917 Miliar atau setara 93,73%.
“Adapun pendapatan yang dimaksud berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer, serta Pendapatan transfer pemerintah pusat,” terangnya.
Selanjutnya, Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1,3 Miliar dengan realisasi Rp. 1,1 Miliar atau 86,95%. Dari total realisasi belanja secara keseluruhan terdiri dari belanja operasi, Belanja Modal, dan Belanja tidak terduga
Ryan menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Adv/FN