Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Perkara Temuan 2 Alat Berat Dan Operator di Tambang Dengilo Dipertanyakan, Kasat Reskrim Pohuwato Bungkam

×

Perkara Temuan 2 Alat Berat Dan Operator di Tambang Dengilo Dipertanyakan, Kasat Reskrim Pohuwato Bungkam

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Menindaklanjuti apa yang menjadi pernyataan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pohuwato Arie Agustyanto Yos terkait hasil pengamanan 2 buah alat berat jenis ekscavator yang berada di lokasi PETI Kecamatan Dengilo pada Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.

Pasalnya, hingga dengan saat ini progres perkara dinilai tak memiliki kejelasan dari pihak Polres Pohuwato.

Kepada Fakta News,salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Dengilo yang namanya enggan disebutkan via WhatsApp  mempertanyakan perkara penangkapan 2 alat berat Merk Kobelco dan JCB beserta 2 operator yang berinisial BL alias Bambang dan  R alias Risal tersebut.

“ Penangkapan itu berawal saat Kapolsek dan Wakapolsek Paguat melakukan patroli untuk memonitoring aktifitas pertambangan tanpa izin “Peti”di Desa Popaya dan Karya baru Kec. Dengilo Kab.Pohuwato. Saat melakukan monitoring, Polsek Paguat menemukan beberapa alat berat yang sedang terparkir dipinggir lokasi pertambangan dan menemukan 3 (tiga) buah alat berat yang tengah melakukan aktifitas pengolahan pertambangan emas tanpa Izin (PETI).” Jelasnya

Dirinya pun menambahkan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap 2 operator tersebut, pihak Polsek menemukan adanya BBM jenis solar.

“Saat itu Polsek Paguat berhasil mengamankan 2 operator dan kunci alat berat jenis excapator, dikarenakan beberapa operator berhasil melarikan diri, Polsek Paguat hanya berhasil mengamankan 2 operator serta BBM jenis solar berjumlah 13 (tiga) belas galon ukuran 35 Liter (455 Liter).” Ungkapnya seraya menambahkan.

Bahwa dirinya sangat mendukung penegakan hukum yang ada di Kabupaten Pohuwato, Sehingganya demi terciptanya keadilan. Dirinya meminta Polres Pohuwato untuk segera menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka untuk diadili atas pengrusakan hutan di Kecamatan Dengilo.

“ Apa yang menjadi kendala pihak Polres hingga kasus itu belum terekspos ?. Kan sudah jelas nama pelaku dan ditemukannya 2 alat berat, kalau memang Polres Pohuwato tidak mampu. Lebih baik Polda Gorontalo saja yang menangani kasus itu.” Tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Fakta News. Adapun Operator Alat Berat Merk JCB berinisial BL alias Bambang beralamat di desa Olot, Kecamatan Bolangitang kabupaten Bolmong dan saat ini terinformasi tinggal di desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo.

Dan Operator alat berat jenis Kobelko berinisial RSL alias Risal asal Tarakan. Dan saat ini tinggal di desa Hutamoputi Kecamatan Dengilo.

Selain itu, ditemukan 13 Gelon Bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 35 Liter.

Informasi terakhir bahwa kedua alat berat tersebut bekerja di Lokasinya seorang wanita asal Pagiat berinisial TTN, sementara lelaki yang mengontrak alat berat berinisial ALN.

Kasus ini sudah diserahkan ke unit 3 tipiter polres pohuwato.

Baca : https://faktanews.com/2022/12/23/diduga-dibekingi-oknum-polisi-2-operator-peti-dengilo-dibebaskan/

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pohuwato setelah beberapa kali dihubungi untuk tanggapan atas progres perkara. Arie Agustyanto Yos terkesan enggan menanggapi.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600