Faktanews.com, Pohuwato – DPRD Pohuwato, melalui Komisi II dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan sawit, petani plasma, dan LSM.
Dari RDP tersebut, terungkap bahwa pihak perusahaan menempatkan 20 persen wilayah plasma di Kecamatan Taluditi. Dan ini dinilai sangat merugikan petani plasma.
Berdasarkan hal itu, Rizal Pasuma, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, mengatakan akan meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali wilayah plasma yang ditetapkan di Taluditi.
Selain itu kata Rizal, pihaknya juga mendesak perusahaan untuk segera membayarkan tunggakan kepada Koperasi Petani Plasma dibuktikan dengan rekening koran.