Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait dengan adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi diminta telusuri dana penyertaan modal sebesar 1.467.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) di tubuh PDAM Tirta Maleo.
Pasalnya, berdasarkan bukti dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo bahwa PDAM Tirta Maleo diduga adanya potensi korupsi atau penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Tahun 2019 untuk program air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air perpipaan.
Berdasarkan dari hasil penelusuran Tim Fakta News, dimana pada Neraca per 31 Desember 2019. Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyajikan saldo Penyertaan Modal sebesar Rp87.843.510.543,00 atau meningkat sebesar Rp58.083.934.181,63 dari Tahun 2018 sebesar Rp29.759.576.361,37.
Menanggapi temuan tersebut, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Patilanggio Abdul Rahmat membeberkan hasil temuan BPK yang dinilai menyalahi regulasi.
“ Dari jumlah tersebut, diantaranya merupakan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo per 31 Desember 2019 sebesar Rp68.723.900.804,00. Dimana program tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan.” Ungkap Abdul Rahmat
Abdul Rahmat pun menambahkan bahwa Realisasi anggaran dari kegiatan tersebut kemudian akan diganti oleh Pemerintah Pusat dengan anggaran Hibah Air Minum dari APBN. Besaran penggantian dana hibah berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru yang dilakukan oleh PDAM. Dana yang harus disiapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (Rp3.000.000,00/SR x target pembangunan sebanyak 2.000 SR) sesuai SPPH Kementerian Keuangan tertanggal 2 Mei 2019.
“ Atas dasar SPPH ini, Bupati Pohuwato menerbitkan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Maleo TA 2019dan Surat Keputusan Bupati Pohuwato No. 247/24/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penetapan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Maleo TA 2019. Atas dasar kedua ketentuan tersebut, dilakukan penyertaan modal ke PDAM Tirta Maleo sebesar 6 Miliar dengan SP2D No. 06232/LS/SP2D/4.04.05.02/V/2019 tanggal 31 Mei 2019. Dan PDAM Tirta Maleo dalam surat perjanjiannya wajib menyelesaikan pemasangan jaringan dan instalasi ke rumah pelanggan baru hingga tanggal 30 September 2019 sebanyak 2.083 SR.” Jelasnya
Kata Abdul Rahmat, dalam rangka memenuhi persyaratan pemberian dana hibah air tersebut, pekerjaan pemasangan instalasi sambungan sebanyak 2.083 SR tersebut di survei oleh Tim Konsultandari PT MKJ. Dan Tim Konsultan tersebut melakukan pengujian dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara pelaksana survei verifikasi tanggal 31 Oktober 2019. Pengujian yang dilakukan terkait spesifikasi, yaitu sambungan air minum, aliran air, meter air, plug kran,stop kran, katup searah, thrust block, jenis pipa, box meter, dan warna box meter. Sementara SR yang dianggap tidak valid karena rumah penerima manfaat yang diverifikasi tidak sesuai ketentuan dalam pedoman.
“ Dari hasil survei Tim Konsultan, Kemudian diverifikasi oleh PPMU (Provincial Project Management Unit) Program Hibah Air Minum Provinsi Gorontalo. Hasil verifikasi atas 2.083 SR tersebut diantaranya sebanyak 1.686 unit SR diterima, sedangkan sebanyak 397 unit SR tidak diterima 393 unit tidak sesuai spesifikasi dan 4 unit tidak valid.” Tegasnya seraya menambahakan
Bahwa saat itu memang sudah ada sorotan yang dilakukan oleh Tim survei, akan tetapi pekerjaan itu terap dilaksanakan meski Pohuwato dilanda musim kemarau.
“ Jikalau memang tidak bisa, kenapa harus dipaksakan pekerjaan tersebut meski dalam kondisi kemarau ?, apa lagi ada sekitar 393 SR tidak bisa diperbaiki untuk dipenuhi persyaratannya karena keterbatasan waktu yang hanya sampai bulan September. Sehingganya saya berharap Kejaksaan Tinggi dapat melakukan penelusuran atas kerugian yang disebabkan tidak becusnya Tim Survei dan PDAM atas penggunaan anggaran negara.” Tutup Abdul Rahmat