Faktanews.com – Gorontalo. Terkait statement yang dikeluarkan oleh Kapala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sesuai pernyataan Kepala Dinas PU Kota Gorontalo.
Saat diwawancarai Fakta News pada Kamis (29 Desember 2022), Rifaldi Bahsuan mengatakan bahwa informasi pemberhentian pendampingan hukum atas pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo.
“ Saya belum dengar informasi itu, karena kemarin dari Kejaksaan Tinggi yakni Ass Intel dan Datun ada rapat sama-sama dengan kita disini.” Jelas Rifaldi.
Rifaldi pun menambahkan bahwa ada beberapa kegiatan yang telah diberikan kesempatan sesuai dengan regulasi yang ada.
“ Jadi untuk Kota Gorontalo itu ada beberapa kegiatan yang kita berikan kesempatan ke-II sesuai dengan Permen LKPP Nomor 18 Tahun 2021. Jadi ada pemberian kesempatan tahap II. Namun untuk pemberian kesempatan kedua ini pengawasannya kita lebih perketat.” Ungkap Rifaldi seraya menambahkan.
Bahwa setelah memberikan kesempatan, pihaknya dapat mengambil sebuah kebijakan secara sepihak.
“ Jika kontraktornya tidak melaksanakannya sesuai SPMnya maka kita bisa memberikan sanksi atau tindakan sendiri secara sepihak. Jadi, masalah penganggaran itu sudah kami anggarkan melalui dana silpa.” Tutup Rifaldi
Faktanews.com – Gorontalo. Terkait statement yang dikeluarkan oleh Kapala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibantah oleh Kepala Dinas PU Kota Gorontalo.
Saat diwawancarai Fakta News pada Kamis (29 Desember 2022), Rifaldi Bahsuan mengatakan bahwa informasi pemberhentian pendampingan hukum atas pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo.
“ Saya belum dengar informasi itu, karena kemarin dari Kejaksaan Tinggi yakni Ass Intel dan Datun ada rapat sama-sama dengan kita disini.” Jelas Rifaldi.
Rifaldi pun menambahkan bahwa ada beberapa kegiatan yang telah diberikan kesempatan sesuai dengan regulasi yang ada.
“ Jadi untuk Kota Gorontalo itu ada beberapa kegiatan yang kita berikan kesempatan ke-II sesuai dengan Permen LKPP Nomor 18 Tahun 2021. Jadi ada pemberian kesempatan tahap II. Namun untuk pemberian kesempatan kedua ini pengawasannya kita lebih perketat.” Ungkap Rifaldi seraya menambahkan.
Bahwa setelah memberikan kesempatan, pihaknya dapat mengambil sebuah kebijakan secara sepihak.
“ Jika kontraktornya tidak melaksanakannya sesuai SPMnya maka kita bisa memberikan sanksi atau tindakan sendiri secara sepihak. Jadi, masalah penganggaran itu sudah kami anggarkan melalui dana silpa.” Tutup Rifaldi
Sebelumnya disalah satu media online, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang M. Djafar memberitahukan pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.
Penulis : Jhojo Rumampuk