Faktanews.com, Pohuwato – Para penambangan di Pohuwato saat ini diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Pohuwato, yang dipimpin langsung oleh ketua komisi, Beni Nento pada Senin, (9/1/2023).
Beni mengungkapkan, aktivitas pertambangan untuk saat ini dibolehkan sembari menunggu terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPT).
” Saya sudah menghubungi Bupati. Dan disampaikan bahwa belum ada surat edaran soal tambang. Artinya masih wacana. Itu menandakan pak Bupati masih menjaga stabilitas daerah,” Jelasnya
Selain itu, Beni mengungkapkan akan duduk kembali bersama Forkopimda Pohuwato untuk membahas persoalan nasib penambang di Pohuwato.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Beni Nento dan menghadirkan Ketua DPC APRI Pohuwato Limonu Hippy, Sekertaris Daerah Iskandar Datau, dan perwakilan asosiasi penambang.