Faktanews.comGorontalo. Adanya statement pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang melepas diri dari pendampingan seluruh pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendapat kritikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Saat diwawancarai disalah satu Warung Kopi di Kota Gorontalo, Politisi Senior Gorontalo Adhan Dambea mengatakan bahwa dirinya sudah pernah memberikan statement atas penjelasan Kajati dibeberapa media online.

“Kemarin tanggal 29 kalau tidak salah. Saya sudah memberikan penjelasan dan Saya ingin memberikan penegasan. Bahwa Kejaksaan telah menarik diri terhadap pembangunan yang menggunakan Dana PEN, artinya pendampingan ini bukan cuma Kota Gorontalo karena ada kabupaten lainnya.” Ungkap Adhan

Adhan pun menambahkan bahwa sudah berapa tahun ini pihak Kejaksaan Agung telah mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan fungsi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan  Daerah.

“Alasan Kajati bahwa Pemerintah sudah mendapatkan banyak masukan dari Kejaksaan tapi tidak ditindaklanjuti. Dan memang jika melihat aturan itu, dulu ada TP4D yang kemarin sudah dicabut oleh Pemerintah Pusat Kejaksaan Agung). Jadi, tidak ada lagi pendampingan.” Jelas Adhan

Kata Adhan bahwa fungsi pendampingan yang saat ini dijelaskan itu kerap dijadikan bumper oleh Pemerintah Daerah dikala ada kritikan dari luar.

“ Tapi ini dijadikan alat oleh Pemerintah dan diminta Kejaksaan untuk mendampingi, sehingga dipenuhi oleh Kejaksaan. Dan justru, adanya pendampingan ini menjadi tamengnya Pemerintah kalau ada yang akan mengkritisi mereka akan bilang “Oh Sudah, sudah didampingi oleh Kejaksaan”.  Jadi ini dijadikan alat atau tameng untuk membendung ketika ada orang yang akan mengkritisi pembangunan yang menggunakan Dana PEN ini.” Tutur Adhan seraya menambahkan

Dalam pernyataan surat yang dikirim, dirinya sangat menghargai apa yang telah menjadi sikap kejaksaan tinggi dalam melepas diri dari pendampingan Dana PEN.

“Tetapi, kalau membaca pernyataan Kajati itu. Alasannya karena setelah memberikan banyak petunjuk-petunjuk kepada Pemerintah. Pertanyaan sekarang apakah Kejaksaan Tinggi hanya sampai pada mencabut pendampingan ?,tentu dengan memberikan banyak petunjuk dan tidak didengar oleh Pemerintah pastinya adalah hal yang keliru atau salah. Berarti jika hanya habis dalam pendampingan ada sebuah pembiaran yang dilakukan oleh Kejalsaan Tinggi ?.” Tegas Adhan

Terakhir kata Adhan, Dimana dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap pembangunan Daerah yang menggunakan Dana PEN. Dirinya pun mempersoalkan indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Kejalsaan Tinggi Gorontalo.

“Bukan persoalan penambahan waktu pekerjaan. Tetapi, persoalan sekarang adalah dari awal pembangunan pasti ada kontrak, batas waktu dan lain sebagainya. Sekarang sudah lewat ? Tapi dibiarkan, kenapa tidak memenuhi batas waktu ? Kenapa tidak memenuhi RAB ?. Saya kira ini dengan tidak menggurui jaksa. Kita sebagai Masyarakat mendorong penegakan hukum yang benar di Provinsi Gorontalo.”Tukasnya

Penulis : Jhojo Rumampuk

Tinggalkan Komentar

Iklan