Faktanews.com – Gorontalo. Lagi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaring Kemandirian Nasional (LSM Jaman) Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penelusuran atas penggunaan Dana Bansos Kabupaten Pohuwato di Tahun 2021.
Dimana menurut Frangkymax Kadir bahwa pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BKD) Tahun 2021 terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa berupa uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat sebesar Rp18.114.672.000,00 pada tujuh SKPD.
“ Ternyata dalam klarifikasi masing-masing SKPD mengajukan jumlah dan sasaran penerima atas kegiatan belanja barang dan jasa tidak disertai dengan informasi calon penerima by name by address, dari hasil uji petik RKA, DPA maupun DPPA terdapat dugaan kuat bahwa ada kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa berupa belanja uang yang diberikan kepada pihak sekitar puluhan miliar pada 7 SKPD.” Jelas Frangkymax
Lanjut Frangkymax, dari 7 SKPD uang didapati oleh BPK RI ada sekitar 5 kegiatan yang berpotensi merugikan Daerah.
“ Dalam draft temuan tersebut tercatat berupa pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi dan miskin dan siswa kurang mampu, pemberian bantuan dampak sosial kemasyarakatan, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang mengalami perkara, pemberian bantuan kepada kelompok tani kurang mampu, dan pemberian bantuan barang kepada kelompok masyarakat kurang mampu.“ Ungkap Frangkymax seraya menambahkan
Bahwa hasil konfirmasi BPK RI Perwakilan Gorontalo dengan Sekretaris dan Kepala Subbagian Program masing- masing SKPD sudah mengakui adanya kesalahan pada program Bantuan Sosial kepada masyarakat.
“ Kami dari LSM Jaman meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membuka kebenaran atas dana Bansos yang ada di Kabupaten Pohuwato. Jangan sampai persoalan ini akan berlarut-larut seperti persoalan dugaan Korupsi Dana Bansos di Bone Bolango. Sebab, persoalan ini mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa yang salah dianggarkan tidak menunjukkan substansi belanjanya, sehingga belanja bantuan sosial kurang saji sebesar 18 Miliar lebih.” Tutup Frangkymax
Penulis : Jhojo Rumampuk