Faktanews.com, Boalemo – Setelah diresmikannya balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Haruna, SH MH,. Tepatnya di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo, kini beroperasi.
Direktur Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo, dr. Rahmawaty Dai, M.Kes., mengatakan, bahwa RSTN dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Boalemo siap berkolaborasi dengan Kejaksaan BNNK serta Kepolisian dalam rehabilitasi narkotika di Kabupaten Boalemo.
Ia menyebut, dalam rehabilitasi dari segi pelayanan, Institusi Penerima Wajib Lapor atau (IPWL) untuk penanganan pasien rawat jalan dan rawat inap.
“Untuk itu, program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata dr. Rahmawaty Dai, Senin (21/11/2022) kemarin.
“Sebagaimana pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 tahun 2021. Selain itu, di RSTN juga sudah mempunyai dokter spesialis jiwa,” sambung direktur RSTN Boalemo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Yopy Adriansyah, S.H., M.H.,mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo telah mendukung terbentuknya balai rehabilitasi narkotika adhyaksa
Yang sebelumnya dengan ada balai rehabilitasi ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Direktur RSTN.
“Dan ibu Direktur RSTN telah memberikan tempat di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN), untuk balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di resmikan, tentunya semoga pelayanan ini berguna bagi masyarakat di Boalemo,” tutupnya