Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali mengamankan buronan tindak pidana narkoba atas nama Jenita Ester Tambuwun alias Ethey, di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (8/11/2022) pukul 12.01 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M Djafar, mengungkapkan bahwa Ethey masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Gorontalo sejak tahun 2018 lalu.
” Jenita Ester Tambuwun, adalah terpidana kasus tindak pidana Narkotika, yang diputus PN Gorontalo dengan putusan nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018 dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Jelasnya.
Dadang menyampaikan, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Gorontalo dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara menghentikan pelarian Jenita Ester Tambuwun tersebut.
” Saat ini Tim Tabur Kejati Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” Pungkasnya. (Rls)