Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Tajuk. Kerja sama antara KUD Dharma Tani dan PT. Merdeka Cooper Gold dengan mendirikan sebuah anak perusahaan PT. PETS mungkin tak akan berjalan mulus. Pasalnya, sekitar 2,37 M Oz² emas yang terkandung dalam perut Bumi Panua adalah hak dari seluruh Anggota KUD Dharma Tani Marisa.
Berbagai macam asumsi liar mulai berkembang, dimulai dari adanya izin dilokasi yang sama yakni Kontrak Karya milik PT. GSM, Izin Operasional (IUP) KUD Dharma Tani dan Izin Operasional Eksplorasi Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) serta adanya isu tentang telah beralihnya Izin Usaha Pertambangan Milik KUD Dharma Tani Marisa.
Perjalanan kisah KUD Dharma Tani yang dimulai pasca pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) yang dilaksanakan pada 26 Desember 2016 hingga saat ini masih dipenuhi intrik, Dimana sebahagian orang mengatakan bahwa adanya sebuah penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) masih menyelimuti perjalanan KUD Dharna Tani hingga saat ini.
Sejumlah pihak masih melakukan tindakan pembangkangan terhadap putusan inkrah kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Nomor 328 K/Pdt/2017 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas ;
1) Kepengurusan KUD Dharma Tani saat ini;
2) Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera.
Apa benar Kepengurusan KUD Dharma Tani Cacat Hukum ?
Kepengurusan KUD Dharma Tani yang ada saat ini dibentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada 22 Desember 2016 berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama (Kesepakatan Perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata prosedur yang ditempuh dalam pembuatan Kesepakatan Bersama tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN yang mengatur tata cara perdamaian sukarela.
Dengan demikian, Kepengurusan yang dihasilkan berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut diduga Inprosedural.
Apa Benar Telah Terjadi Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera ?
Ketika para pengurus KUD Dharma Tani selaku pemegang IUP OP dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara inkrah oleh pengadilan kasasi nomor 328 K/Pdt/2017 pada 17 April 2017, seharusnya Gubernur Gorontalo segera merevisi/membatalkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani Kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS) yang diterbitkan pada 4 September 2015, bukan justru melakukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut secara tidak patut oleh Direktur Utama PT. PETS sebagai syarat mengurus ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas seluas 100 Ha (seratus hektare) serta sarana jalan dan penunjang lainnya seluas 36,19 Ha (tiga puluh enam dan sembilan belas perseratus hektare) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana ketentuan UNDANG-UNDANG RI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
Dengan demikian SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani Kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS) yang diterbitkan pada 4 September 2015 dianggap batal demi hukum.
Sehingganya, Pemerintah Daerah baik Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Pohuwato wajib mengambil langkah mediasi terkait beberapa polemik yang terjadi di Bumi Panua.
Sebuah kesejahteraan masyarakat penambang lokal yang terdaftar dalam keanggotaan unit pertambangan dalam KUD Dharma Tani Marisa serta beberapa Desa terdampak menjadi sebuah keharusan sesuai dengan asal usul lahirnya sebuah pemerintahan didalam 1 (satu) Daerah.
Penulis berharap ada sebuah bentuk komitmen antara KUD Dharma Tani, PETS dan Pemerintah Daerah agar sebuah resesi yang terjadi 10 Tahun terakhir ini akan segera terselesaikan.
Ini bukan tentang sebuah kekuatan siapa pemilik dari Pani Gold Project, tapi ini lebih kepada bagaimana setiap persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat.