Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dinilai Cacat Administrasi Pemerintahan, PT. PETS Diminta Hentikan Kegiatan

×

Dinilai Cacat Administrasi Pemerintahan, PT. PETS Diminta Hentikan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani (Zuriyati Usman)
Example 468x60

Faktanews.comGorontalo. Polemik keabsahan kepengurusan anggota KUD Dharma Tani Marisa (DTM) semakin menarik. Pasalnya, Pemerintah Daerah Bumi Panua serta Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai melanggar administrasi Pemerintahan.

Menurut Zuriyati Usman bahwa kejadian dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan berawal dari polemik kepengurusan anggota KUD Dharma Tani Marisa dimedio 2015 silam.

Example 300x300

Dimana pada 9 April 2015 kubu Idris Kadji melakukan gugatan ke Peradilan Umum untuk meminta pembatalan kepengurusan Almarhum Uns Mbuinga dan kawan-kawan berdasarkan hasil pelaksanaan RAT pada 27 Januari 2015.

“Awalnya, Kepengurusan mereka dibatalkan oleh hasil Putusan Pengadilan di Tahun 2015.” Ungkap Zuriyati

Selain ke Peradilan Umum, Kata Zuriyati bahwa pada 28 Agustus 2015, kubu Idris Kadji juga melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga tersebut.

“ Selanjutnya, ditengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS.” Jelas Zuriyati.

Zuriyati pun menambahkan bahwa pihak perusahaan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera mengetahui persoalan internal KUD Dharma Tani namun tetap tidak mengindahkan dan bahkan secara sadar melanggar prosedur terkait operasi produksi emas.

“Celakanya, pada 27 November 2018, Dirut PT. PETS tetap nekad menggunakan Keputusan Gubernur yang kontroversi tersebut sebagai lampiran dalam pengurusan Ijin Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.” Tegas Zuriyati seraya menambahkan

Bahwa dirinya menilai bahwa pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melalui pencermatan yang mendalam menyetujui permohonan Direktur Utama PT. Puncak Emas Tani Sejahtera dengan surat Nomor 064/PETS/XI/2018 tanggal 27 November 2018 atas permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan milik KUD Dharma Tani.

“ Pada 29 April 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenuhi permohonan PT. PETS tersebut dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019. Padahal, Baik Putusan Gubernur maupun Putusan Menteri tersebut di atas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga saya berharap pihak PETS menghentikan sementara kegiatannya. Masa ijin pertambangan atas nama KUD dialihkan sementara IUP tersebut terbit berdasarkan keberadaan anggota penambang di Unit pertambangan KUD Dharma Tani, bulan depan saya akan mengajukan tuntutan atas persoalan yang dimaksud.” Harap Zuriyati.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot