Faktanews.com – Gorontalo. Status salah satu dosen yang menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Keuangan di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo kini mulai dipertanyakan.
Pasalnya, Kepala Perencanaan dan Keuangan UNU Gorontalo ternyata diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ilmu Pemerintahan di Universitas Ichsan Gorontalo.
Saat diwawancarai, Kepala Bagian Umum L2DIKTI Wilayah XVI Gosulutteng Irawan Hamid mengatakan bahwa persoalan rangkap jabatan yang terjadi di UNU Gorontalo dan Unisan Gorontalo berbeda dengan apa yang terjadi dengan Pergirian Tinggi Swasta yang lama dan baru
“ Kasusnya berbeda, apabila PTS yang sudah lama berdiri dan dia membutuhkan tenaga dari pihak lain itu menurut kami normal-normal saja. Sekarang problemnya bahwa UNU ini memiliki keterbatasan sumber daya, dan di sisi lain ini sudah harus atau ibarat bayi sudah lengkap dengan perangkatnya baik dari kaki hingga tangannya. Maka dipinjamkannya dosen dari ichsan tersebut.” Jelas Irawan Halid

Ditambahkannya lagi, bahwa jika terjadi rangkap jabatan maka dosen tersebut wajib menaati mekanisme seperti apa yang tercantum dalam surat perjanjian kerja. Sehingga pihak L2DIKTI Wilayah XVI Gosulutteng akan melakukan kajian dan evaluasi jika ada dosen yang tidak efektif.
“ Akan tetapi dalam surat perjanjian kerja itu ada yang mencantumkan siapa pun yang menjadi dosen itu harus memenuhi 37,5 jam dalam seminggu dan harus efektif, kalau kita lihat evaluasi tidak terpenuhi. Dan kami tadi sudah sedikit akan melakukan kajian bahwa kami akan tinjau kembali rangkap-rangkap jabatan yang bisa menimbulkan gesekan tidak efektifnya pelaksanaan organisasi.” Tutup Irawan.
Ditempat terpisah, Ketika Fakta News melakukan klarifikasi terhadap Rektor Unisan Gorontalo. Abdul Gaffar Latjoke mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui salah satu pejabat rektoratnya yang menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di UNU Gorontalo.
“ Soal Ibu Darma ketua program studi Ilmu Pemerintahan baru juga saya dapat info kemarin sore setelah dilaporkan wakil rektor saya. In Syaa Allah saya akan selesaikan ini dgn baik sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih.” Ungkap Abdul Gaffar
Saat disinggung terkait isu pemecatan Kepala Program Studi Fakultas Ilmu Pemerintahan, Abdul Gaffar Latjoke membantah adanya isu tersebut.
“ Tidak benar’. Karena pemberhentian itu ada prosedur nya. Dan masih ditangani tingkat dekan dan Wakil Rektor 2.” Jelas Gaffar
Sementara itu, Menanggapi yang yang menjadi statement Kepala Bagian Umum L2DIKTI Wilayah XVI dan Rektor Unisan Gorontalo, Salah satu dosen yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 ada sebuah ultimatum yang wajib dilaksanakan oleh Dikti dan Universitas
“ Saya dapat referensi mengenai konsekwensi ketika dosen merangkap jabatannya, bagaimana pun pasti ini akan menjadi kecemburuan bagi para dosen. Dan perlu diperhatikan kembali dosen tersebut harus diberhentikan sementara sebagai dosen tetap (berhenti tunjangan dosen) apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.” Jelasnya seraya menambahkan
Bahwa persoalan kewajiban dosen sesuai perjanjian 37,5 Jam efektif tersebut jelas tidak terpenuhi, baik di Unisan dan juga UNU Gorontalo. Padahal sudah jelas bahwa jika yang bersangkutantidak sanggup melaksanakan beban kerja dosen yang diwajibkan (sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman beban kerja dosen ).
“ PP Dosen no. 37 Tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6) PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi wajib dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara. Sehingganya saya berharap L2DIKTI harus tegas dalam mengambil sikap” Tutupnya
Penulis : Jhojo Rumampuk