Faktanews.com .Kabupaten Gorontalo – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo masuk tahap II. Pada Rabu, (28/9/2022) malam tadi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menerima pelimpahan berkas perkara tersangka atas nama Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi dan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Mohammad Djafar, mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo dinyatakan lengkap.
Dadang mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK kurang lebih Rp. 357.030.050 dari anggaran 1,5 miliyar. Dana tersebut kata Dadang, digunakan oleh tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya.
” Tersangka akan dilakukan penahan di Lapas Kelas 1 Kota Gorontalo,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa akan ada penambahan tersangka baru terkait dengan dugaan korupsi KONI ini.
Hal itu kata Dadang, dibuktikan dengan adanya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim oleh penyidik Polda Gorontalo.
” Yang jelas untuk tersangka baru tetap ada, hal itu dengan adanya SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Polda Gorontalo,” Ujarnya.
Editor : Fai