Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyelundupan BBM, Polres Pohuwato Dinilai Inkonsisten

×

Terkait Dugaan Penyelundupan BBM, Polres Pohuwato Dinilai Inkonsisten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.comKabupaten PohuwatoPersoalan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi pekan kemarin di Bumi Panua semakin membingungkan. Pasalnya, setiap pernyataan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim dinilai sering berubah-ubah.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu aktivis Bumi Panua Rizal Ladiku. Dimana dirinya menilai bahwa perkembangan atas kasus dugaan penyelundupan BBM yang diduga akan digunakan untuk kepentingan PETI ini jelas menyalahi regulasi volume distribusi sesuai Perpres 191 Tahun 2014.

Example 300x300

“Pernyataan Pak Kasat dalam pemberitaan pertama hingga saat ini berubah-ubah. ini bukan bimbang dalam menentukan sesuatu, tapi jika perbedaan statement mudah berubah dalam waktu cepat dan bahkan membatalkan pernyataan awal itu tentu akan merugikan orang lain.” Ungkap Rizal

Rizal pun menambahkan, jika pemuatan BBM jenis Solar yang diduga bersubsidi itu memang telah memenuhi dokumen pendukung dan faktur pembelian, maka seharusnya sedari awal mobil pick Up yang memuat 700 liter Solar itu tidak bisa ditangkap atau diamankan.

“ Hal yang tidak mungkin sebuah pembelian pembelian BBM yang telah terpenuhi syarat dokumennya dicegat dan diamankan oleh pihak Polres. kan regulasi nya jelas, sekarang apa yang menjadi dasar kendaraannya diamankan dan telah terlaksananya Penyidikan ?.” Tanya Rizal seraya menambahkan

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berhasil dihimpun oleh Fakta News. Penjabaran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat kendaraan pribadi dengan klasifikasi

  • Kenderaan berplat hitam hanya bisa mengangkut 60 liter per hari.
  • Angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
  • Angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
  • Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun telah memberikan sebuah ultimatum bahwa Kemenperin telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

“Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Penulis : Jhojo Rumampuk
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot