Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalParlemen

Terkait Dugaan Tindakan Represif, LSM Jaman Minta Deprov Hearing Polda Gorontalo

×

Terkait Dugaan Tindakan Represif, LSM Jaman Minta Deprov Hearing Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.comGorontalo. Dinilai melanggar pelaksanaan prosedur tetap Polri dalam menanggulangi unjuk rasa, LSM Jaman Provinsi Gorontalo menilai ada beberapa Oknum Polisi yang berada di Polres Gorontalo Kota secara sadar dan nyata menghalang-halangi kebebasan berpendapat didepan umum.

Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frengkymax Kadir mengatakan bahwa seharusnya pihak Kepolisian memahami kondisi atas sebuah kebijakan politik atas kenaikan harga BBM yang terjadi di Indonesia.

Example 300x300

“ Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi. Seluruh Mahasiswa yang ada di Indonesia secara serentak melakukan aksi atas kebijakan Presiden Jokowi, sekiranya semua bisa mampu memahami tanggung jawab masing-masing dalam setiap tindakan. Kan semua sudah jelas bahwa setiap tindakan warga negara di atur oleh Undang-Undang sebagai bentuk peran serta dalam menjaga keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” Ungkap Frengkymax

Frengkymax pun menambahkan bahwa bahwa berbagai informasi ada sebuah Miss komunikasi antara Mahasiswa dan salah oknum Polisi yang menyusup di barisan mahasiswa hingga berbagai spekulasi lahir atas kejadian tersebut.

“ Buat apa salah satu Oknum Polisi menyusup dalam barisan Mahasiswa ?, dari berbagai informasi saya mendengar pemicu terjadinya bentrok antara Mahasiswa dan Petugas pengamanan karena Mahasiswa mengira bahwa salah satu oknum Polisi yang menjadi penyusup tiba-tiba pingsan. Karena mereka mengira bahwa itu teman mereka, maka terjadi saling dorong.” Jelas Frengkymax seraya menambahkan.

Atas kejadian tersebut, Frengkymax Kadir akan menyurati DPRD Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan rapat Hearing terkait Standar Prosedur pelaksanaan Prosedur Tetap Polri bagi Anggota Kepolisian di lapangan dalam menanggulangi unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“ Dalam statement Kabid Humas itu seakan-akan provokatif. Bagaimana salah satu oknum Polisi harus dilarikan ke Rumah Sakit karena benda tumpul sementara yang bersangkutan ada ditengah-tengah massa aksi?,untuk mendapatkan kebenaran atas saling tuding, besok saya (Hari ini) akan mengirim permohonan RDP ke DPRD Provinsi atas kejadian ini. Dan saya ingin penjelasan apakah bisa anggota Polisi menyusup dalam barisan mahasiswa, jangan sampai oknum tersebut sengaja disusupkan untuk memprovokasi.” Tutup Frengkymax

Ditempat terpisah, Saat dimintakan tanggapan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan bahwa pihaknya siap menerima setiap aduan yang masuk ke lembaga perwakilan rakyat tersebut.

“ Intinya kami tidak akan pernah menolak setiap aduan yang masuk karena itu kewajiban kami, jika memang LSM Jaman ingin bermohon dilaksanakan RDP maka kami siap.” Tegas Adhan

Penulis : Jhojo Rumampuk
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot