Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

×

Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.comGorontalo. Terkait hebohnya persoalan minimnya gaji para Dosen (Kaum Intelektual) hingga dugaan terjadinya pungli di Kampus Unisan Gorontalo kembali mencuat. Pasalnya, pernyataan Rektor Gaffar Latjoke pada konferensi pers terdapat perbedaan jawaban dan terkuak bahwa gaji dosen seperti pada pemberitaan sebelumnya.

Baca : https://faktanews.com/2022/07/17/l2-dikti-wilayah-xvi-diminta-turun-dan-tutup-sementara-unisan-gorontalo/

Example 300x300

Kepada Fakta News. Dalam konferensi Pers pada Senin, (18/07) Rektor Unisan Gorontalo Abdul Gaffar Latjoke dalam keterangannya mengatakan bahwa penerapan gaji dosen sudah diatur dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 52 ayat 1 terkait gaji dosen dan tunjangan lainnya.

“ Setau saya gaji disini sudah tidak seperti itu dan bisa di cek, kemudian rata-rata dosen disini itu sudah dapat sertifikasi dosen dari Pemerintah. Gaji dosen itu perlu media tau bahwa gaji dosen itu diatur dengan undang-undang dosen dan guru, dan itu bervariasi, karena itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional , tunjangan jabatan,tunjangan keluarga dan tunjangan fasilitas.” Ungkap Gaffar

Ditambahkannya lagi, terkait isu bahwa dosen yang diduga tersandra dengan kontrak kerja. Gaffar mengatakan bahwa semua sudah ditentukan dengan pembayaran gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.

“Dan Saya kira tidak ada, bahkan itu meninggalkan kita baru selesai S3 dan dia pindah ke UNG kita tidak keberatan. Karena kita disini mempekerjakan orang itu mestinya itu, dan dalam perjanjian kerja sama itu  sudah ditentukan bahwa gaji pertama yang akan diterima itu sekian. Dan ada syarat-syaratnya  untuk gaji itu misalnya masuk pertama itu itu gaji yang dia dapatkan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan keluarga ini seperti pegawai negeri, kalua yang berkeluarga itu lain dengan yang masih muda (Belum berkeluarga-red).” Jelas Gaffar

Ketika Fakta News menyinggung terkait nominal gaji pokok dosen, Gaffar Latjoke tiba-tiba mengakui bahwa gaji dosen Unisan Gorontalo sesuai dengan pemberitaan sebelumnya.

“Satu Juta Tiga Ratus (Rp. 1.300.000), tambah tunjangan keluarga. Jadi dia memang mentok Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus), ah itu pun keluarga kalau misalnya masih muda beda dengan yang sudah berkeluarga. Dan system itu Cuma kami, bisa di cek di perguruan tinggi lain. Karena saya mantan dosen di UNG begitu system penggajian di UNG, bahkan di UNG itu 80 persen dulu baru 100 persen. Bertahaplah.”Tutup Gaffar

Saat Fakta News meminta tanggapan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI XVI) Wilayah Gosulutteng apakah system gaji dosen Perguruan Tinggi Swasta mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 atau mengikuti penetapan Pemerintah bahwa gaji yang pengajar atau dosen swasta sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Munawir Razak mengatakan bahwa pernah ada dosen yang melakukan gugatan atas gaji di Provinsi Sulawesi Selatan.

“ Iya di Makassar pernah ada dosen menggugat ke pengadilan menggunakan UU ini, Cuma saya nda monitor perkembangan kasusnya.”Jelas Munawir

Saat Fakta News menyinggung apakah Pokok kaum intelektual (Dosen) tidak terlalu minim mengingat jika diterapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berdasarkan UMP Gorontalo yang berkisar Rp. 2.800.000 hingga 3 Juta Rupiah, Munawir Razak mengatakan bahwa kembali pada kesepakatan kerja dan akan melakukan pengecekan.

“1,3 juta info dari mana dek ?, tapi kembali lagi ke pasal 52 ayat 3 tadi. Apakah itu memang disepakati sejak awal antara dosen dan pihak kampus? Saya musti cek.” Tutup Munawir

Penulis : Jhojo Rumampuk
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot