ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo

Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Gorontalo, Pendidikan
0
Diterpa Isu Dugaan Pungli Dan Belum Adanya Perlengkapan Mahasiswa, ini Penjelasan Rektor Unisan Gorontalo

Faktanews.com – Gorontalo. Terkait hebohnya persoalan minimnya gaji para Dosen (Kaum Intelektual) hingga dugaan terjadinya pungli di Kampus Unisan Gorontalo kembali mencuat. Pasalnya, pernyataan Rektor Gaffar Latjoke pada konferensi pers terdapat perbedaan jawaban dan terkuak bahwa gaji dosen seperti pada pemberitaan sebelumnya.

Baca : https://faktanews.com/2022/07/17/l2-dikti-wilayah-xvi-diminta-turun-dan-tutup-sementara-unisan-gorontalo/

Kepada Fakta News. Dalam konferensi Pers pada Senin, (18/07) Rektor Unisan Gorontalo Abdul Gaffar Latjoke dalam keterangannya mengatakan bahwa penerapan gaji dosen sudah diatur dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 52 ayat 1 terkait gaji dosen dan tunjangan lainnya.

“ Setau saya gaji disini sudah tidak seperti itu dan bisa di cek, kemudian rata-rata dosen disini itu sudah dapat sertifikasi dosen dari Pemerintah. Gaji dosen itu perlu media tau bahwa gaji dosen itu diatur dengan undang-undang dosen dan guru, dan itu bervariasi, karena itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional , tunjangan jabatan,tunjangan keluarga dan tunjangan fasilitas.” Ungkap Gaffar

Ditambahkannya lagi, terkait isu bahwa dosen yang diduga tersandra dengan kontrak kerja. Gaffar mengatakan bahwa semua sudah ditentukan dengan pembayaran gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.

“Dan Saya kira tidak ada, bahkan itu meninggalkan kita baru selesai S3 dan dia pindah ke UNG kita tidak keberatan. Karena kita disini mempekerjakan orang itu mestinya itu, dan dalam perjanjian kerja sama itu  sudah ditentukan bahwa gaji pertama yang akan diterima itu sekian. Dan ada syarat-syaratnya  untuk gaji itu misalnya masuk pertama itu itu gaji yang dia dapatkan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan keluarga ini seperti pegawai negeri, kalua yang berkeluarga itu lain dengan yang masih muda (Belum berkeluarga-red).” Jelas Gaffar

Ketika Fakta News menyinggung terkait nominal gaji pokok dosen, Gaffar Latjoke tiba-tiba mengakui bahwa gaji dosen Unisan Gorontalo sesuai dengan pemberitaan sebelumnya.

“Satu Juta Tiga Ratus (Rp. 1.300.000), tambah tunjangan keluarga. Jadi dia memang mentok Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus), ah itu pun keluarga kalau misalnya masih muda beda dengan yang sudah berkeluarga. Dan system itu Cuma kami, bisa di cek di perguruan tinggi lain. Karena saya mantan dosen di UNG begitu system penggajian di UNG, bahkan di UNG itu 80 persen dulu baru 100 persen. Bertahaplah.”Tutup Gaffar

Saat Fakta News meminta tanggapan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI XVI) Wilayah Gosulutteng apakah system gaji dosen Perguruan Tinggi Swasta mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 atau mengikuti penetapan Pemerintah bahwa gaji yang pengajar atau dosen swasta sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Munawir Razak mengatakan bahwa pernah ada dosen yang melakukan gugatan atas gaji di Provinsi Sulawesi Selatan.

“ Iya di Makassar pernah ada dosen menggugat ke pengadilan menggunakan UU ini, Cuma saya nda monitor perkembangan kasusnya.”Jelas Munawir

Saat Fakta News menyinggung apakah Pokok kaum intelektual (Dosen) tidak terlalu minim mengingat jika diterapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berdasarkan UMP Gorontalo yang berkisar Rp. 2.800.000 hingga 3 Juta Rupiah, Munawir Razak mengatakan bahwa kembali pada kesepakatan kerja dan akan melakukan pengecekan.

“1,3 juta info dari mana dek ?, tapi kembali lagi ke pasal 52 ayat 3 tadi. Apakah itu memang disepakati sejak awal antara dosen dan pihak kampus? Saya musti cek.” Tutup Munawir

Penulis : Jhojo Rumampuk

 8,623 total views

Tags: LLDikti Wilayah XVI GosuluttengMinimnya Gaji DosenUnisan Gorontalo
Share1554Tweet971SendShare
Previous Post

Sah! Nanang Syawal Nahkodai KONI Kabupaten Boalemo

Next Post

LSM Jaman Minta Deprov Untuk Hearing Unisan Gorontalo Terkait Gaji Dosen

Next Post
Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

LSM Jaman Minta Deprov Untuk Hearing Unisan Gorontalo Terkait Gaji Dosen

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

09/08/2022
Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

06/08/2022
Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

05/08/2022
Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

03/08/2022
Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

03/08/2022

TERPOPULER

  • Diterpa Isu Dugaan Pungli Dan Belum Adanya Perlengkapan Mahasiswa, ini Penjelasan Rektor Unisan Gorontalo

    Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Singgung Pemberian Mobil Oleh Bupati Nelson, ini Pernyataan Resmi Jaksa Agung

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Diduga Lakukan Pungli Terhadap Mahasiswa, LSM Jaman Minta Polda Periksa UNISAN Gorontalo

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Sebut Dekan Fisip Unisan Perusak Harga Diri Wanita, ini Tanggapan Rektorat

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Sah! Nanang Syawal Nahkodai KONI Kabupaten Boalemo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!