Faktanews.com, Gorontalo – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengakhiri pelarian buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati pada tahun 2018 lalu.
Bersama tim Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana, Usman Labaika alias Usman diciduk di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (30/7/2022).
Kepala Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, menjelaskan bahwa Usman Labaika alias Usman masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boalemo.
” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, terpidana Usman Labaika alias Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” Ujarnya.
Sebelumnya kata Kasad, terdakwa Usman Labaika alias Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017. Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 November 2017. Yang akhirnya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU tersebut.
“Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama ini telah berhasil mengamankan 7 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” Tukasnya. (Rls)
Editor: Fadli