Faktanews.com, Boalemo – Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, lakukan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Agama Tilamuta, pada Kamis (14/7/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, mengatakan penandatanganan tersebut berkaitan dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan kepada yang di mohonkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tilamuta.
Selain itu kata Sutri, penandatanganan MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan inovasi daerah yang akan mengantarkan pendampingan perkawinan dibawah usia sampai puncak berproduksi.
” Jika dilihat dari sisi kesehatan, usia aman reproduksi dimulai dari 20 tahun hingga 35 tahun. Itu usia reproduksi sehat khususnya untuk kita perempuan,” Tuturnya.
Diketahui kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra M. Rivai, serta disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, serta para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Boalemo.
Penulis: Fadli Thalib