Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Tajuk. Pasca ditetapkannya Walikota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK RI, sontak berbagai kalangan di Kabupaten Pohuwato menduga hal yang sama terjadi di Bumi Panua.
Pasalnya, masuknya gerai ritel raksasa di Kabupaten Pohuwato tersebut dinilai sangat janggal. Dimana pada tanggal 29 November 2021 salah satu aktivis Gorontalo menilai bahwa dengan berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun, Frangky mengatakan bahwa kejadian ini sangatlah mencolok, dimana Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya segera mengambil langkah tegas.
“ Sesuai informasi media sosial dan ada fakta fakta yang sudah menguap ke permukaan publik terkait pemalsuan dokumen perusahaan tersebut, hal ini sangat mencolok jika kejadian ini sudah ribut di kalangan publik. Tentang adanya sebuah indikasi bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sangat jelas bahwa Pemda Pohuwato dan DPRD telah di tertipu dengan secara terang terangan. Karena jika hal ini tidak di indahkan, maka hal ini banyak yang mengganggap Pemda Pohuwato bisa di katakan tidak jeli bahkan lemah dalam dalam aturan, bisa jadi pengetahuan dalam hal perizinan lemah dalam hal pengetahuan bahkan aturan.” Jelasnya
Baca : https://faktanews.com/2021/11/29/aktifis-gorontalo-tanggapi-dugaan-pemalsuan-izin-prinsip-indomaret/
Hingga pada tanggal 30 November 2021 pihak Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pohuwato melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak PT. Indomarco Prismatama.
Setelah melakukan pengaduan, salah satu Anggota Satreskrim Polres Pohuwato, Briptu Dymas Inaray membenarkan adanya aduan tersebut sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan menunggu disposisi dari Kapolres Pohuwato guna melanjutkan apa yang jadi isi laporan tersebut.
“Jadi laporan pengaduan sudah diterimakan di SPKT dan setelah itu anggota SPKT akan mengantar langsung laporan tersebut ke Kapolres, nanti beliau (Kapolres) setelah didisposisi maka laporan tersebut akan turun ke Kasat Reskrim, setelah di disposisi oleh Kasat Reskrim, maka Kasat Reskrim akan menyerahkan perkara tersebut ke unit mana yang akan menangani hal itu, sesuai dengan perkara yang ada, untuk diproses lebih lanjut,” ujar Briptu Dymas Inaray.
Baca : https://faktanews.com/2021/11/30/diduga-palsukan-dokumen-dpm-ptsp-pohuwato-resmi-laporkan-indomaret/
Secara mengagetkan, dihari yang sama. Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul A. Mbuinga ternyata melaporkan pihak PT. Indomarco Prismatama karena telah diduga melakukan pencatutan nama Bupati ke Polres Pohuwato.
Di tempat yang sama, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono membenarkan adanya laporan yang di buat oleh Bupati Pohuwato dan untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak Polres Pohuwato akan memanggil Oknum indomaret yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
” Ya, betul pada hari ini bapak Bupati Pohuwato, Bapak Saipul Mbuinga telah membuat laporan pengaduan tentang pembukaan indomaret di wilayah Pohuwato, dimana ada surat undangan yang mencantumkan nama bapak Bupati Pohuwato begitu juga dengan pengguntingan pita. Karena menurut Bapak Bupati sendiri, mekanisme perizinan itu masih dalam proses pengurusan, begitu juga dalam pembuatan undangan tersebut tanpa ada pemberitahuan dari bupati dan pada hari ini pihak kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam pembukaan indomaret tersebut”, jelasnya
Namun sangat disayangkan hingga dengan saat ini laporan atas apa yang telah dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki titik terang atas hukum.
Hal tersebut mengundang reaksi dari Ketua Fraksi Golkar Al Amin Uduala, Dimana Anggota DPRD Dapil Randangan – Taluditi ini menyatakan saat Itu pihak DPRD Pohuwato bukan dalam konteks bukan menolak ataupun menerima, tapi lebih kepada mekanisme yang harus di penuhi oleh pihak Indomaret. Banyak mekanisme, ketentuan yang harusnya didahulukan tetapi itu tidak dilakukan. Ini yang sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Sehingga, Al Amin Uduala mendesak pihak Indomaret untuk meminta maaf terhadap pemda Pohuwato.
” Beberapa bulan terakhir daerah ini ribut di buat gaduh oleh perusahan Indomaret, mohon maaf faktanya demikian. Dibawah, persoalan ini menjadi debat kusir, juga diskusi liar,” tukasnya.
Secara tiba-tiba, berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Ternyata pada Fakta Lapangan saya mendapatkan sebuah informasi bahwa amannya pihak PT. Indomarco Prismatama membangun 4 gerai di Kabupaten Pohuwato dikarenakan ada sebuah unsur atau beberapa oknum pejabat yang diduga bekerja sama dengan cara memuluskan dengan cara menerbitkan sebuah Surat Keterangan yang tidak memiliki batas waktu kadaluarsanya.
Surat Keterangan dengan nomor 800/SIUP/DPM/273/XII/2021 ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato, padahal dalam penelusuran beberapa awak media. Pihak Indomaret sama sekali belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun anehnya Pemerintah Daerah tetap meresmikan Gerai Indomaret tersebut pada tanggal 3 Januari 2022 kemarin.
Seharusnya Pemerintah Daerah harus memberikan dulu kepastian hukum atas aduannya di Polres Pohuwato terkait surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato yang diduga telah dipalsukan serta Laporan pencatutan nama Bupati Pohuwato.
Dimana ada sedikit harapan bahwa Oknum-Oknum yang menjadi perantara antara PT. Indomarco Prismatama yang membuat drama belum lengkapnya dokumen perizinan pembangunan gerai Indomaret di Pohuwato bisa sadar dan kembali menjadi orang-orang yang sepenuhnya menjaga Harkat dan Martabat´Bumi Panua.
Baca : https://faktanews.com/2022/03/11/belum-kantongi-izin-pbg-polemik-indomaret-pohuwato-belum-selesai/
Dengan belum selesainya polemik masuknya Gerai Indomaret di Kabupaten Pohuwato, secara tiba-tiba masyarakat Bumi Panua dikagetkan dengan adanya sebuah pembangunan gerai milik Indomaret yang ke 6, disinyalir pembangunan tersebut berada diatas tanah milik Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa yang berada di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur.
Hal tersebut mengundang reaksi dari salah satu aktivis. Rizal Ladiku mengatakan bahwa dirinya mendesak Pemerintah Daerah untuk memberhentikan pembangunan, menurutnya ini sudah tidak sesuai prosedur, seharusnya pihak indomaret menepati janji yang Tertuang dalam Surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan pemerintah daerah.
Hingga Rizal Ladiku mengatakan bahwa Daerah kita (Kabupaten Pohuwato-red) sedang sakit. “Jangan sampai Bumi Panua hanya dipermainkan oleh beberapa oknum pejabat begitu, pada rapat kemarin Pak Sekda bilang bahwa beliau akan menyurati pihak PT. IndoMarco Prismatama dan menghentikan pekerjaannya, namun saat ini Sekda tidak menyurati bahkan pembangunan jalan terus.
Hingga aktivis Kabupaten Pohuwato ini menginginkan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penelusuran atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana kepada beberapa oknum pejabat yang berwewenang atas masuknya Gerai Indomaret di Bumi Panua.
“Jika memang seperti ini, saya minta Kejati untuk mengusut tuntas persoalan masuknya Indomaret di Pohuwato.”Tutup Rizal
Melihat dan membaca kembali alur jalan masuk hingga adanya pembangunan Gerai Indomaret di Kabupaten Pohuwato, penulis pun merasa ada sebuah kejanggalan yang sangat besar atas masuknya Indomaret di Bumi Panua.
Dimana mereka (Indomaret) secara brutal dan tanpa permisi sudah melakukan pembangunan. Padahal, secara regulasi (Mekanisme) seseorang atau sebuah perusahaan yang ingin menanamkan modal usahanya di suatu Daerah itu wajib hukumnya memperoleh izin terlebih dahulu baru melakukan pembangunan.
Berbagai asumsi liar pun lahir tentang bagaimana proses pengurusan izin milik Indomaret khususnya Izin Persetujuan Bagunan Gedung yang belum ada namun pembangunannya sudah terlaksana, ada pula tentang keberadaan Direktur PT. IndoMarco Prismatama di Kabupaten Pohuwato dari Tanggal 27 Desember 2021 hingga Pembukaan Gerai Indomaret pada Tanggal 3 Januari 2022.
Persoalan masuknya Indomaret di Pohuwato, saya menilai ini sama persis dengan apa yang terjadi di Kota Ambon. Dimana perbedaannya di Kota Ambon Izinnya langsung dilengkapi, namun di kabupaten Pohuwato Izinnya belum lengkap, malah pembangunannya tetap dilanjutkan.
Terakhir, yang menjadi keinginan penulis. Apakah harus melaporkan ke tingkatan lebih tinggi agar persoalan masuknya Indomaret di Pohuwato bisa mendapatkan kepastian hukum.?
Dari perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen hingga pencatutan nama Bupati Pohuwato sangatlah jauh dari “ending” yang dibayangkan masyarakat Bumi Panua.
Semoga Polemik hadirnya Indomaret di Kabupaten Pohuwato dapat menjadi salah satu referensi untuk “Pertama dan Terakhir” kalinya drama itu lahir.
302 total views