Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Berstatus Tersangka Selama 4 Tahun, Kejati Gorontalo Diminta “Tangkap” Hamim Pou

×

Berstatus Tersangka Selama 4 Tahun, Kejati Gorontalo Diminta “Tangkap” Hamim Pou

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.comGorontalo. Dugaan terkait perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang bergulir selama 10 Tahun lamanya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo semakin mencuat.

Dimana hal tersebut mengundang tanya dari berbagai kalangan atas kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara (SP3) atas nama Hamim Pou dinyatakan tidak sah dan batal Demi hukum.

Example 300x300

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Frengkymax Kadir kepada sejumlah awak media, Senin (04/07/2022).

“Tidak ada alasan untuk Kejati tidak melanjutkan perkara ini dan saya meminta agar Bupati Hamim segera ditahan. Setelah ditempuh upaya Kasasi dan praperadian atau peninjauan kembali (PK), dan kasus dugaan korupsi itu dibuka kembali,” tegas Frengkymax.

Menurut Frengkymax dimana putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa penerbitan SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/C9/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, S. Kom. MH. dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“MA memerintahkan mencabut SP3 tersebut, dan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Hamim Pou. Maka dari pada itu kami meminta agar kasus ini segera diproses,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Frengkymax Kadir dirinya juga mengatakan bahwa Bupati Hamim Pou berupaya untuk menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Senin (4/7/2022). Kata Frangkymax, dikhawatirkan Hamim ingin melakukan komunikasi berkaitan dengan perkara bansos tersebut. 

“Saya menduga Jangan sampai kedatangan Bupati Hamim tadi di Kejati untuk berusaha main mata terkait kasus Bansos,” Ungkapnya.

Selain itu juga Frengkymax pun berharap agar beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Bone Bolango termasuk Perumda Tirta Bulango agar segera diekspos ke publik.

“Kami tau bahwa kasus dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango ini sementara ditangani oleh Kejati Gorontalo dan kami menduga Bupati Hamim juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini,” harapnya.

Menurut Frangkymax, perkara PDAM pun diduga berkaitan erat dengan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Olehnya Frangkymax berharap agar kedua masalah beda waktu itu, segera dituntaskan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

” Kami berharap, kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera menuntaskan masalah dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Bupati Hamim Pou, ” Tegas Frangkymax. 

Sementara itu , dikutip dari Butota.id. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan bahwa sebelumnya kedua terdakwa ditingkat pengadilan pertama itu dibebaskan oleh majelis hakim dalam proses masih berjalan. Oleh Jaksa mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dari kasasi itulah dimenangkan oleh Jaksa sehingga kedua terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah oleh MA berdasarkan putusan kasasi dan dieksekusi lah kedua orang itu sebagai narapidana, sehingga menjalankan pidana sebagaimana putusan MA,” jelasnya.

Terkait keterlibatan Bupati Hamim Pou, dirinya juga mengatakan bahwa belum ada proses tuntutan dari pengadilan. Dirinya juga mengucapkan bahwa waktu itu setelah melihat suatu peristiwa hukum di pengadilan tingkat pertama adanya pembebasan maka penyidik mengambil sikap meng SP3 kan kasus ini.

“Sehingga ada pihak ketiga yaitu LSM Jamper melakukan praperadilan dan setelah melalui proses maka muncullah putusan praperadilan kasus Hamim Pou ini dibuka kembali dan berdasarkan itu Jaksa melakukan penyidikan terkait bansos dan dibuatlah sprindik sifatnya umum, Namun materinya terkait sprindik itu masi Bansos,” kata Kasad.

Disinggung mengenai Bupati Hamim Pou yang sempat ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka, Mohammad Kasad mengucapkan bahwa penetapan tersangka pada waktu itu sebelum kasus ini di SP3kan dan masih menggunakan sprindik yang lama tetapi sekarang ini sudah ada sprindik yang baru.

“Kemarin kan sempat tertunda dikarenakan adanya Pilkada dan saat ini kan prosesnya masi berjalan sambil menunggu tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Jadi sekarang kita sifatnya masih menunggu hasil itu dan setelah hasil itu sudah ada, baru bisa penyidik dengan alat bukti itu hasil audit kerugian negara dari BPKP nantinya kita akan ambil sikap lagi,” ucapnya.

Terkait kedatangan Bupati Hamim Pou di Kejati Gorontalo pada Senin pagi, Mohammad Kasad membenarkan tetapi tidak memberikan komentar lebih mengenai hal tersebut.

“Iya bener tadi pagi ada Bupati Hamim Pou, mengenai diperiksa atau tidak saya kurang tau, no comment soal itu,” tandasnya

Penulis : Jhojo Rumampuk
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot