Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Polemik Pembangunan Gerai IM Poptim, Apa Benar Sekda Terlibat ?

×

Polemik Pembangunan Gerai IM Poptim, Apa Benar Sekda Terlibat ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Terkait pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Popayato Timur semakin menuai kontroversi. Pasalnya, pembangunan atas tanah milik Wakil Bupati Pohuwato dinilai inprosedural.

Kepada Fakta News, Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemerintah Daerah melakukan kajian penataan ruang dan memberikan teguran kepada pihak Indomaret.

“ Pak sekda kan sebagai Koordinator Forum Penataan Ruang Kabupaten, seharusnya beliau (sekda-red) mengedepankan regulasi aturan dari pada kepentingan Wakil Bupati atas sewa tanah miliknya. Kemarin pada rapat tanggal 7 Juni pak sekda bilang bahwa dia akan melayangkan surat teguran dan menghentikan pembangunan, kenyataannya sampai dengan saat ini pihak Indomaret tetap melaksanakan pembangunan.” Ungkapnya

Ditambahkannya lagi, dirinya menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato tidak paham aturan perizinan, Dimana ada tahapan yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemohon sebelum adanya pembangunan.

“Ini sudah kali kedua pihak Indomaret melakukan pembangunan secara paksa. Dimana harga diri daerah jika sering terjadi pembiaran?, saya rasa sekda tidak paham aturan perizinan. Atau bisa saja kami menduga dengan sikap diamnya sekda, beliau terlibat secara langsung dan membackup pembangunan Indomaret tersebut.” Tutupnya

Ketika Fakta News melakukan konfirmasi di Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Pohuwato, Viki Lahmutu mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan rekomendasi pembangunan sebab belum tercatat dalam sistem SimBG.

“Jadi kalau untuk rekomendasi belum ada, kemarin persoalan ini juga menjadi intensi dengan kami, mengenai kenapa sudah ada pembangunan lagi sementara permohonannya belum dimulai yang artinya secara sistem belum tercatat. Ternyata mereka sudah sampaikan bahwa permohonan mereka itu di SimBG. Tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi sehingga permohonan itu belum bisa terbaca di sistemnya dinas.” Jelas Viki

Viki pun menambahkan bahwa untuk dokumen yang berada di Kecamatan Popayato Timur sudah terbaca pada rapat pada tanggal 7 Juni bersama Sekretaris Daerah. Akan tetapi pihaknya mengembalikan dokumen tersebut.

“Setelah kami Kroschek karena kemarin ada rapat dengan pak sekda itu ada dokumennya yang di Popayato Timur tapi ada juga dokumennya mereka yang kita kembalikan lagi ke pemohon karena tidak memenuhi standar teknis. Karena kami di PUtr  hanya menilai dokumennya apakah memenuhi standar teknis. Jika standar teknis itu tercapai itu kita keluarkan pernyataan atau rekomendasi bahwa ini bisa diterbitkan PBG.” Ungkap Viki seraya menambahkan

Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak dapat memberikan sanksi, namun dapat mengeluarkan surat peringatan atau pemberitahuan kepada pihak pemohon.

“Kalau kita di PUtr bukan dinas yang dapat menertibkan atau menjalankan fungsi Punishment, jadi kalau soal itu saya juga tidak paham betul apakah Punishmentnya seperti apa. Tapi kalau di kami punya sebuah Punishment tapi berupa surat peringatan atau surat pemberitahuan bahwa pembangunan ini harus dilengkapi dulu persyaratan dokumen izin membangun.” Tutup Viki

Ditempat terpisah, Salah satu Pegawai yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait surat peringatan dari 2 Dinas yang hingga dengan saat ini belum ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau.

“ Saya sudah dengar masalah ini, Kemarin sempat ribut juga mengenai Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Dinas PUtr yang kalau tidak salah sudah hampir 3 minggu belum ditanda tangani oleh Pak Sekda.” Ungkapnya

Ketika Fakta News melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Iskandar Datau, sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600