Faktanews.com, Boalemo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku adat, yang juga dihadiri oleh Bapak Nizam Dai, selaku Tolomato (badan pengawas adat Boalemo), Selasa (21/6/2022).
Dalam RDP tersebut yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Boalemo, Lahmudin Hambali, bersama para pemangku adat membahas adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang adat di wilayah Kabupaten Boalemo.
Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Suleman Asmu, mengatakan bahwa adat di kabupaten Boalemo sudah berjalan sejak berdirinya Kabupaten Boalemo namun tidak memiliki rumah adat.
” Sampai kapanpun adat di Boalemo akan terus berjalan, karena di dalamnya ada hal yang sangat sakral yang berkaitan dengan yang sering disampaikan oleh orang tua kita adalah adab. Maka dengan menjaga adanya pergeseran nilai hal ini perlu diatur,” Ujarnya.
Lebih lanjut kata Suleman, jika ingin memunculkan adat di Kabupaten Boalemo, maka perlu untuk memunculkan bangunan yang menggambarkan ciri khas adat Kabupaten Boalemo.
Sementara itu anggota komisi II DPRD Boalemo, Riko Djaini, mengatakan bahwa persoalan adat ini sangat penting jika tidak ada payung hukumnya.
” Persoalan adat ini, jika tidak ada payung hukum maka adat ini akan punah, dan apa yang dikhawatirkan oleh para pemangku adat akan terjadi. Olehnya perlu ini ditindaklanjuti dengan peraturan daerah,” Ungkapnya.
Riko juga menambahkan, jika perlu di Kabupaten Boalemo ada lembaga yang melakukan penilaian terhadap para calon pemimpin daerah.
” Berbicara persoalan adat, jika perlu juga adanya sebuah lembaga yang melakukan kajian terkait dengan para calon pemimpin di Boalemo tentang pengetahuannya soal adat, karena nantinya yang akan menjadi khalifah di Boalemo setidaknya paham soal adat,” Tukasnya.
Penulis: Fadli