Faktanews.com, Parlemen – Komisi II DPRD Pohuwato, desak pemerintah daerah memaksimalkan retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pohuwato.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato diwanti-wanti untuk mencegah terjadinya kebocoran terhadap retribusi tersebut.
Rizal Pasuma, Ketua Komisi II, mengatakan bahwa pemungutan retribusi dengan cara transaksi non tunai dinilai menjadi salah satu upaya efektif untuk memaksimalkan retribusi pasar di Pohuwato. Karena itu, Komisi II DPRD Pohuwato mendorong Dinas Perindagkop untuk memaksimalkan sistem transaksi non tunai.
“Kita dorong Dinas Perindagkop untuk memaksimalkan pemungutan retribusi dengan sistem non tunai. Ini nantinya kita akan evaluasi, kita bandingkan mana yang lebih efektif, transaksi tunai atau non tunai,” Ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Dinas Perindagkop harus memaksimalkan retribusi dari los (bangunan) pasar yang disewa oleh pedagang. Pedagang pun kata Rizal, dihimbau untuk berpartisipasi aktif terhadap retribusi tersebut.
Jika ada pedang yang enggan membayar retribusi, diminta untuk ditindak tegas. Menurutnya, banyak pedagang berharap mendapatkan tempat di pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah, namun lapak yang ada jumlahnya terbatas
” Siapa yang tidak bayar harus ditindak tegas. Banyak pedagang yang siap menggantikan untuk menempati lapak pasar yang ada,” tukasnya. (***)