Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Diduga Ada Dokumen Fiktif, IPAL RSIB Boalemo Disorot

×

Diduga Ada Dokumen Fiktif, IPAL RSIB Boalemo Disorot

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Belakangan pengelolaan limbah medis di setiap Rumah Sakit di Provinsi Gorontalo disoroti sejumlah pihak akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak terkecuali, Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB) di Kabupaten Boalemo juga disoroti. LSM Jaman, Frangky Max Kadir, mengatakan bahwa Instalasi Pengelolaan Air Limbah  (IPAL) yang berada di RSIB Boalemo tersebut diduga ada pemalsuan dokumen surat Registrasi Tekhnologi Ramah Lingkungan (STRL) IPAL EMTEHA (diduga nama Produk IPAL RSIB Boalemo) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan no S. 673/SETJEN/STD.2/2020, yang dibangun pada tahun 2021 lalu.

Frangki mengungkapkan, berdasarkan rilis Pusat Fasilitas Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PUSFASTER BSILHK) Kementerian Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa STRL IPAL EMTEHA dengan nomor surat S. 673/SETJEN/STD.2/2020, tidak valid.

” Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Mentri Kesehatan no 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam aturan tersebut diatur tentang pengelolaan limbah cair Rumah Sakit yang sesuai dengan standar baku mutu air,” Tuturnya.

Selain itu kata Frangky, dalam Undang-undang no 32 tahun 2019 tentang pengelolaan lingkungan hidup,  bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan, jika tidak melakukan pengelolaan yang dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliyar.

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, saat rapat dengar pendapat terkait limbah medis, pada Selasa, (17/5/2022) kemarin, meminta pihak Rumah Sakit di Gorontalo agar mengelola limbah medis beracun dengan baik.

Dia juga mengungkapkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan pengelolaan limbah medis di setiap Rumah Sakit di Provinsi Gorontalo belum ada yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600