Faktanews.com – Bone Bolango. Berdasarkan sebuah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo berharap agar APH menseriusi dugaan penggunaan keuangan DAK dan DID Bone Bolango Tahun 2020.
Kepada Fakta News, Frangkymax Kadir mengatakan bahwa sisa Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Bone Bolango tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“ Dalam neraca per tanggal 31 Desember Tahun 2020, Bone Bolango itu terdapat selisih dana DAK dan DID Daerah sebesar 11 Miliar lebih, Dimana pada hasil pemeriksaan atas pencairan belanja atau SP2D ada dugaan bahwa dana tersebut digunakan oleh Pemerintah Daerah diluar dari kegiatan DAK dan DID.” Jelas Frangkymax
Ditambahkannya lagi, bahwa yang menjadi sebuah kejanggalan adalah pada pencairan SP2D melalui aplikasi Simda Keuangan tidak dapat terdeteksi pada aplikasi OM-SPAN dan aplikasi Aladin.
“ Selain itu, SP2D yang diproses melalui aplikasi Simda Keuangan tidak dilengkapi dengan informasi sumber dana seperti DAK dan DID. Sehingga hasil pemeriksaan atas dokumen terkait menunjukkan bahwa anggaran kas tersebut tidak dilengkapi dengan informasi sumber dana.” Tegas Frangky seraya menambahkan
Bahwa dengan beberapa rekomendasi, LSM Jaman menduga bahwa kegiatan yang menggunakan sisa Dana DAK dan DID tersebut sulit untuk terlaksana
“Saya berharap APH dapat segera mengambil langkah atas persoalan tersebut, sebab dalam LHP BPK secara nyata terdapat kegiatan DAK dan DID TA 2021 yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan.” Tegas Frangky
Penulis : Jhojo Rumampuk