Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Pasca masuknya nama Oknum Anggota DPRD Fraksi PKB dalam pengrusakan cagar alam akibat pertambangan ilegal, kini 2 nama oknum kepala desa yang berada diwilayah Dengilo diduga ikut masuk dan ambil andil dalam pengrusakan tersebut.
Pasalnya, dalam hasil investigasi gabungan tim dari Masyarakat Mitra Polhut (MMP) bersama petugas Resort CA Panua. Ditemukan aktivitas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Cagar Alam Panua lokasi Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, Prov Gorontalo.
Dalam kronologis data dan informasi yang ditampilkan terdapat data di lokasi kawasan konservasi CA. Panua saja dan berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan awal di lapangan yang dilakukan tim anggota resort CA. Panua pada tanggal 1-2 Februari 2022, ditemukan fakta-fakta diantaranya :
➢ Terdapat alat berat berupa excavator sejumlah 8 unit di dalam kawasan Cagar Alam Panua yang diduga pemilik alat berat tersebut bernama Haji Dako dan Lely.
➢ Terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan sekitar kurang lebih 20 orang yang berasal dari kecamatan dengilo dan daerah suwawa.
➢ Lokasi / areal penambangan berada di dalam kawasan Cagar Alam Panua tepatnya sekitar 2 km dari batas kawasan CA. Panua (Pal CA 313).
➢ Titik koordinat lokasi penambangan ini berada pada 51 E : 396250 N : 62994 (Aplikasi Avenza Maps), yang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Hingga Pada Tanggal 23 Februari 2022, tim Balai KSDA Sulawesi Utara menyusun surat permohonan bantuan personil yang ditujukan kepada Kapolres Pohuwato, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pohuwato, dan Kepala KPH Unit III Pohuwato dalam rangka mendukung pelaksanaan peninjauan lokasi pada areal penambangan ilegal di kawasan Cagar Alam Panua dan sekitarnya guna memperkuat pengumpulan data dan informasi yang akurat dan terukur.
Dari hasil tersebut, Balai KSDA Sulawesi Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Tim Gakkum LHK Pos Gorontalo, dan Anggota Kepolisian, dalam hal ini berasal dari Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato menemukan nama Oknum Kepala Desa berinisial IM dan ID. Dimana 2 orang oknum Kades tersebut masih aktif menjabat diwilayah Kecamatan Dengilo.
Penulis : Jhojo Rumampuk