Faktanews.com – Bone Bolango. Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bergulir yang diperuntukkan pada kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SKPM) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Eks PNPM Mandiri tahun 2017-2020 di Kecamatan Bulango Selatan belum menemukan titik terang.
Hingga saat ini, Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM ini melibatkan oknum Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango ini masih dalam tahapan menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh beberapa Awak Media, Bahwa Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango ini berinisial “RG” atau Rusli telah terlibat secara langsung dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran, bahkan telah mengaku menggunakan dana SPKM Eks PNPM melalui Kelompok-kelompok peminjam yang dibuktikan dengan kwitansi penerimaan dana.
Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Talib Karim membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya dan 10 Kades yang berada di Wilayah Bulango Selatan, sudah mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk dimintai keterangan.
Kepala Desa Huntu Barat yang kerap disapa Ayah Boju ini juga mengakui bahwa semua bukti-bukti yang dikantonginya, telah disodorkan kepada pihak Kejari Bone Bolango sejak beberapa bulan kemarin.
Menurut Ayah Boju, bahwa dugaan penyelewengan dana SPKM Eks PNPM yang dilakukan RG atau Rusli ini mulai diketahui sejak mendapat keluhan dari salah satu kelompok yang sudah lama mengajukan permohonan dana SPKM BLM di UPK, namun sampai saat itu belum dicaikan. Sehingga kata Boju, sejak itulah dirinya mulai melakukan penelusuran terkait dana SPKM tersebut.
“ Jadi Awalnya itu ada masyarakat (Kelompok Usaha Bersama) yang ada di Desa Huntu Barat, datang dan mengeluh sama saya, bertanya, sudah sampai dimana torang punya proposal usaha bersama ini aya, karena sudah lama belum dicairkan. Tanggapan saya ke mereka, masa belum dicairkan sudah sekian lama. Maka dari situ kecurigaan saya, sehingga saya bentuk tim investigasi bersama seluruh Kepala Desa yang berada di Bulango Selatan,” Jelas Aya Boju, Senin 23/5/2022
Lebih lanjut Kata Boju, Pada tahun 2021 kemarin, Pihaknya telah mengumpulkan dan menemukan semua bukti-bukti bahwa Dana di UPK itu telah raib dan aliran dana tersebut masuk ke Ketua UPK ”RG”
Hal Itu dibuktikan dengan pengakuan dari pihak-pihak kelompok yang tersebar di seluruh Desa di Bulango Selatan, bahwa uang setoran dari mereka (Kelompok) diterima langsung oleh “RG” dan “SL” (Sekretaris UPK), herannya, dana yang telah disetorkan oleh para kelompok, tidak diteruskan pada Bendahara UPK. “Kami sudah telusuri semua itu, dan kami kantongi semua Data-data,” Ungkapnya dengan nada tegas
Dirinya pun mengatakan bahwa, dari data yang diperoleh dari hasil penelusuran, lebih dari 1 Miliar Uang yang telah disetorkan oleh para kelompok peminjam ke pihak UPK.
Kades Huntu Barat, bersama Kades lainnya yang berada di Kecamatan Bulango Selatan itu berharap, dana yang sekian Miliar Rupiah itu segera dikembalikan, karna menurutnya, sesuai dengan regulasi dan aturan PP 11 Tahun 2021, Dana Eks PNPM Mandiri akan dialihkan ke BUMDes Bersama. Ia pun berfikir, dengan kembalinya uang tersebut, Para Kelompok kembali mendapat suntikan modal usaha, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
” Ini bicara uang Miliaran Pak, kasihan Masyarakat. Dimana semua kelompok-kelompok butuh modal Dana untuk pemberdayaan Ekonomi masyarakat. ” Ujarnya
Terakhir kata Boju, “ Dikarenakan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, saya berharap agar segera dituntaskan hingga beroleh titik terang, kalau semakin lama belum jelas juga, kami terpaksa akan menempuh langkah-langkah selanjutnya.” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Raden Sudaryono SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong SH, mengatakan bahwa perkara tersebut, Prosesnya sementara berjalan, dan saat ini pihak Kejaksaan sementara meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
“Sementara berjalan proses hukumnya, Saksi-saksi yang sudah kita undang lebih dari 10 orang, dan saat ini kita semntara meminta perhitungan dari BPKP. ” Singkat Mohammadong, pada Selasa 24/5/2022 .
Penulis : Jhojo Rumampuk