Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Terkait adanya temuan BPK atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap milik SPBU Marisa Tahun 2019 atas pemeriksaan Tahun 2018, Ketua LSM Jaman Akan Melaporkan 21 OPD dilingkungan Pemda Pohuwato ke Polda Gorontalo.

Menurut Frangkymax, bahwa persoalan temuan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga dilindungi dan disiasati oleh para pimpinan OPD hingga berubah menjadi kesalahan administrasi.

“ Masa sebuah tindakan yang masuk dalam pidana murni bisa berubah 180 derajat menjadi Tuntutan Ganti Rugi.? Jangan – jangan ada main mata antara APIP dan 21 bendahara OPD tersebut.” Tanya Frangky

Frangky menambahkan bahwa persoalan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan penanggung jawab dan cap milik SPBU ini sudah jelas sebuah perbuatan yang disengaja, sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus tersebut.

“ Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang menjadi dokumen pertanggungjawaban kepada penggunaan uang negara, sehingga para pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.” Tegas Frangky seraya menambahkan

Bahwa pihaknya masih mempersiapkan seluruh berkas yang akan dilaporkan nanti di Polda Gorontalo.

“ Saat ini kami masih memenuhi kelengkapan berkas yang akan kami laporkan nanti, Insya Allah besok kami akan mendatangi Mapolda Gorontalo untuk menyerahkan berkas dugaan pemalsuan 21 bendahara OPD Pohuwato ke pihak Kepolisian.” Tutup Frangky.

Penulis : Jhojo Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600