Faktanews.com – Gorontalo. Terkait adanya temuan BPK atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap milik SPBU Marisa Tahun 2019 atas pemeriksaan Tahun 2018, Ketua LSM Jaman Akan Melaporkan 21 OPD dilingkungan Pemda Pohuwato ke Polda Gorontalo.
Menurut Frangkymax, bahwa persoalan temuan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga dilindungi dan disiasati oleh para pimpinan OPD hingga berubah menjadi kesalahan administrasi.
“ Masa sebuah tindakan yang masuk dalam pidana murni bisa berubah 180 derajat menjadi Tuntutan Ganti Rugi.? Jangan – jangan ada main mata antara APIP dan 21 bendahara OPD tersebut.” Tanya Frangky
Frangky menambahkan bahwa persoalan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan penanggung jawab dan cap milik SPBU ini sudah jelas sebuah perbuatan yang disengaja, sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus tersebut.
“ Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang menjadi dokumen pertanggungjawaban kepada penggunaan uang negara, sehingga para pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.” Tegas Frangky seraya menambahkan
Bahwa pihaknya masih mempersiapkan seluruh berkas yang akan dilaporkan nanti di Polda Gorontalo.
“ Saat ini kami masih memenuhi kelengkapan berkas yang akan kami laporkan nanti, Insya Allah besok kami akan mendatangi Mapolda Gorontalo untuk menyerahkan berkas dugaan pemalsuan 21 bendahara OPD Pohuwato ke pihak Kepolisian.” Tutup Frangky.
Penulis : Jhojo Rumampuk