Faktanews.com, Gorontalo – Belakangan, sejumlah rumah sakit di provinsi Gorontalo disorti sejumlah pihak akibat pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dibeberapa rumah sakit, sering dijumpai sampah medis yang harusnya dikelola dengan baik, malah berserakan dan bercampur dengan sampah umum. Bahkan ditemukan transaksi jual beli sampah medis berupa botol infus bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito.
Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, saat rapat dengar pendapat terkait limbah medis, pada Selasa, (17/5/2022), meminta pihak Rumah Sakit agar mengelola limbah medis beracun dengan baik.
“Pengelolaan limbah medis harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Persoalannya pihak ketiga ini ada di luar daerah, bukan di dalam daerah Gorontalo,” Ujarnya.
Sofyan mengatakan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Rumah Sakit maupun Puskesmas harus mengelola limbah medis berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes).
” Fasyankes baik Rumah Sakit dan Puskesmas harus menyediakan Cold Storage (Penyimpanan) limbah medis permanen. Sehingga butuh jenjang waktu untuk pengangkutan, mereka juga mengalokasikan anggaran di Kabupaten/Kota untuk menata TPS masing-masing sesuai ketentuan Permenkes,” Tuturnya.
Sofyan menilai, Fasyankes dan pengelolaan limbah medis di provinsi Gorontalo belum ada yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Cold Storage itu pembekuan, dan di Provinsi Gorontalo belum ada yang pakai itu. Yang ada hanya kotak-kotak, itu bukan Cold Storage hanya kulkas, eh bukan kulkas tapi kul-kul,” Tukasnya.
Penulis: Jhojo Rumampuk Editor: Fadli