Faktanews.com, Pohuwato – Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Jumat (13/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna S.H, melalui kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program pengelolaan dan pembangunan sistem air limbah melalui pembangunan Septictank di beberapa kecamatan di Pohuwato tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih 8 miliar.
” Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi penyimpangan terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perkim Pohuwato,” Jelasnya.
Selain itu, Kasad mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan atas pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Perkim Pohuwato Maulidin My. Botutihe, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek Tanki Septik.
“Kita di Perkim di perlihatkan dengan surat pengantar pengadilan dan kita sudah fasilitasi menggeledah ruangan yang berhubungan dengan proyek KSM dan ruangan-ruangan lainnya. Dan Alhamdulillah tadi berkas yang berkaitan dengan proyek Tanki Septik, sudah dibawa,” Tukasnya.
Editor: Fadli