Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Tanki Septic skala individual yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato kini masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan korupsi atas penanggulangan kemiskinan sebanyak 50 KK ini menyebabkan Kabupaten Pohuwato mengalami kerugian dari pagu anggaran 8 Miliar lebih pada Tahun 2021.
Sebelumnya, mega proyek penanggulangan kemiskinan atau pembangunan Tanki Septic yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato menjadi trending topik selama beberapa bulan hingga pada akhirnya diambil alih oleh pihak DPRD Pohuwato.
Dimana pada rapat hearing DPRD Pohuwato (Senin, 17/1) terungkap adanya dugaan mark up hingga penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan informasi dari Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan Wilayah Gorontalo (Forwaka), saat ini tim penyidik bidang tindak pidana pidsus Kejati Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tanki Septic skala individual minimal 50 KK penanggulangan kemiskinan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kab. Pohuwato T.A. 2021 dgn anggaran 8 Milyar lebih di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa awak media sudah mencoba melakukan klarifikasi namun pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato belum mau memberikan tanggapannya.