Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial SB alias Syahrul atas Perkara dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Aloei saboe (RSAS) Kota Gorontalo 2004, Jum’at (25/03/2022).
Dalam dugaan korupsi tersebut, Tersangka SB dipercayakan menjadi konsultan pengawasan pada proyek pengadaan SIM RSAS pada tahun 2004 silam berdasarkan pengembangan perkara terdakwa Aera Opera.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M. Rudy, SH.,MH dalam press releasenya mengatakan, bahwa atas perbuatan melawan hukum, Tersangka SB diancam hukuman seumur hidup.
“Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ancamannya seumur hidup.” Kata Kajari Rudy, Jum’at (25/03/2022) kemarin.
Sebelumnya tertanggal (30/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, James F. Fade, SH.,MH dan kawan-kawan menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.
Diantara saksi yang dihadirkan adalah SB alias Syahrul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Kota Gorontalo, dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Gorontalo, Tomy Yahya yang saat itu menduduki jabatan Asisten II Pemerintahan Kota Gorontalo.
“Untuk saksi hari ini yang kami sudah panggil ada 5, tapi yang datang 4. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo pak Ismail Madjid, dan waktu itu beliau menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Gorontalo.” Ungkap James F. Fade, SH.,MH, (30/11).
“Kalau Kadis Sosial Kota Gorontalo (Tomy Yahya_red) waktu itu beliau menjabat sebagai Asisten II Pemerintahan Kota Gorontalo,” Tukasnya.
Editor: Arief
1,459 total views