ADVERTISEMENT
Sabtu, 25 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo

Tersangka Korupsi SIM RSAS Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Fakta News by Fakta News
in Gorontalo, Hukum
0
Tersangka Korupsi SIM RSAS Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial SB alias Syahrul atas Perkara dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Aloei saboe (RSAS) Kota Gorontalo 2004, Jum’at (25/03/2022).

Dalam dugaan korupsi tersebut, Tersangka SB  dipercayakan menjadi konsultan pengawasan pada proyek pengadaan SIM RSAS pada tahun 2004 silam berdasarkan pengembangan perkara terdakwa Aera Opera.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M. Rudy, SH.,MH dalam press releasenya mengatakan, bahwa atas perbuatan melawan hukum, Tersangka SB diancam hukuman seumur hidup.

“Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ancamannya seumur hidup.” Kata Kajari Rudy, Jum’at (25/03/2022) kemarin.

Sebelumnya tertanggal (30/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, James F. Fade, SH.,MH dan kawan-kawan menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.

Diantara saksi yang dihadirkan adalah SB alias Syahrul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Kota Gorontalo, dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Gorontalo, Tomy Yahya yang saat itu menduduki jabatan Asisten II Pemerintahan Kota Gorontalo.

“Untuk saksi hari ini yang kami sudah panggil ada 5, tapi yang datang 4. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo pak Ismail Madjid, dan waktu itu beliau menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Gorontalo.” Ungkap James F. Fade, SH.,MH, (30/11).

“Kalau Kadis Sosial Kota Gorontalo (Tomy Yahya_red) waktu itu beliau menjabat sebagai Asisten II Pemerintahan Kota Gorontalo,” Tukasnya.

Editor: Arief

 1,459 total views

Share114Tweet71SendShare
Previous Post

Selisih Harga Minyak Goreng di Pasar Berbeda-beda, Kapolres Boalemo Ingatkan Para Pedagang

Next Post

Diduga Syarat Korupsi, Kejati Gorontalo Diminta Tinjau Proyek PJU Pohuwato

Next Post
Diduga Syarat Korupsi, Kejati Gorontalo Diminta Tinjau Proyek PJU Pohuwato

Diduga Syarat Korupsi, Kejati Gorontalo Diminta Tinjau Proyek PJU Pohuwato

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!