Faktanews.com, Boalemo – Sebanyak 4 orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo terkait dengan dugaan korupsi dana desa Saripi Tahun Anggaran 2020, Jumat (11/03/2022).
Keempat saksi tersebut diantaranya Sekretaris Desa Saripi, Pendamping Desa, mantan Kasi Kesejahteraan Desa Saripi serta pihak wiraswasta.
“Hari ini ada pemeriksaan beberapa orang diantaranya Sekretaris Desa Saripi dan Pendamping Desa juga mantan Kasi Kesejahteraan Desa Saripi serta pihak wiraswasta yang melakukan penyaluran beberapa material,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis SH., MH.
Dikatakan Ahmad, bahwa pemeriksaan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Saripi.
“Pemeriksaan ini dalam rangka agenda penyidikan kita tentunya dalam pemeriksaan kali ini telah menemukan beberapa fakta terkait dengan realisasi pertanggungjawaban dari pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Disinggung soal besaran kerugian negara, Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan oleh auditor.
“Taksiran kerugian kami belum bisa tentukan karena masih pendalaman dan itu menjadi kewenangan pihak ahli perhitungan atau auditor kerugian negara,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan kasus yang menimpa desa Saripi kali ini bisa menjadi pembelajaran bagi desa-desa yang lain yang berada di Kabupaten Boalemo agar dalam mebgelola keuangan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi perhatian kepada desa yang lain karena pada prinsipnya kami tidak mencari kesalahan namun ini menjadi pelajaran agar dalam pengelolaan dana desa mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada,” harapnya.
Penulis: Arief