Faktanews.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Marten Taha secara resmi menandatangani tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Tahap Akhir di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (2/3/2022).
Ketiga Ranperda tersebut di antaranya terkait penyelenggaraan kearsipan, perusahaan umum daerah air minum muara tirta, dan pengarusutamaan gender.
Marten Taha menjelaskan, penyelenggaraan arsip sangatlah penting, dikarenakan menjadi sebuah dokumen sejarah yang bisa mengungkap masa lalu, di saat ini.
“Baik arsip secara tertulis, maupun arsip secara digital. Kota Gorontalo saat ini mengembangkan arsip secara digital,” kata Marten Taha.
Begitu juga dengan dengan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta, untuk memenuhi tuntutan regulasi Permendagri Nomor 47.
Menurut Marten, seluruh perusahaan daerah harus dirubah bentuknya untuk menjadi Perumda ataupun Perseroda.
“Kalau Perumda itu kan 100 persen harus dimiliki pemerintah. Kalau Perseroda, bisa dimiliki swasta. Kami bersama DPRD sepakat untuk memilih bentuk perusahaannya Perumda,” ujarnya.
Dengan berubahnya bentuk perusahaan dari PD menjadi Perumda, kata dia, maka akan mengalami perubahan dalam sistem.
Pertama perubahan pada struktur organisasi, sistem pelayanan, pembentukan dewan pengawas yang lebih kuat, dan sistem penyertaan modal dari pemerintah daerah menjadi lebih terkontrol.
Terakhir Merten menuturkan, untuk Ranperda pengarusutamaan gender di samping memenuhi tuntutan dari regulasi, juga perlu ada pemberian peran kepada perempuan.
“Perlu ada sikap afirmatif terhadap perempuan. Sehingga di dalam sistem pemerintahan ada keberpihakan atau pengarusutamaan gender, sehinaga akan tercipta keadilan di dalamnya,” pungkasnya.
(Adv/FN)