Faktanews.com, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negri Gorontalo Utara (Gorut) tetapkan tersangka Mantan Kepala Desa Tolango, Kecamatan Anggrek inisial SM, terkait dugaan korupsi Dana Desa Tolango, tahun 2019-2020, pada Senin (21/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K Ritonga, melalui kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Ruly Lamusu, mengungkapkan bahwa SM dijerat dengan pasal (2), pasal (3), Undang-undang Tidak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang telah ubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar.
” Dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta,” Ujarnya.
Ruly mengatakan, dalam dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih lima ratus jutaan.
” Setelah dilakukan penahanan ini, secepatnya berkas perkara segera dirampungkan dan akan dilakukan tahap 2 untuk dilimpahkan ke pengadilan,” Tukasnya. (Rls Kejari)
Editor: Fadli