Faktanews.com, Gorontalo – agenda sidang lanjutan perkara dana hibah KONI Kabupaten Boalemo, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, menghadirkan 12 orang saksi pada hari Kamis (20/1/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negri Boalemo, Rafid M. Humolunggo, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan sudah memenuhi unsur dari dakwaan JPU.
” Dari beberapa keterangan saksi pada sidang kali ini telah membuktikan unsur dari dakwaan penuntut umum,” Tuturnya.
Adapun saksi yang dihadirkan kata Rafid, dari beberapa cabang olahraga, di antaranya Cabang Bulu Tangkis, Tenis Meja, Sepak Takraw dan Karate. Bukan hanya para saksi.
Selain itu kata Rafid, pihaknya juga menghadirkan tersangka dalam agenda sidang tersebut.
Rafid menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya, pihkanya akan menghadirkan saksi dari beberapa Toko dan Rumah Makan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran KONI.
” Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi dari beberapa Toko, dan Rumah Makan karena ada beberapa anggaran yang kami anggap tidak sesuai, makanya kami mengajukan sebagai Saksi,” Tukasnya.
Penulis: Arya Editor : Fadli