Faktanews.com, Boalemo – Setelah tiga tahun dalam pelariannya, buronan ilegal logging di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, tahun 2017 akhirnya dibekuk tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (11/01/2022).
Buronan atas nama Hamzah Yusuf Sude (45), merupakan warga Desa Pangi, kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Hamzah diciduk di desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta, pada Selasa sore pukul 16.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, menyampaikan bahwa Hamzah Yusuf Sude di jerat dengan pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000,.
” Jadi kita melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi nomor 24/PIDSUS/2018/PT GTO, terkait perkara kasus ilegal logging tahun 2017,” Ujarnya.
Lebih lanjut, kajari Ahmad menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi orang yang sudah masuk daftar pencarian orang.
” Jadi tidak ada tempat aman bagi DPO,” Tukasnya.
Dari pantau tim media ini di lapangan, Hamzah Yusuf Sude dibawa ke Lapas kelas II B Boalemo, untuk menjalani masa tahanan.
Penulis: Fadli